Polres PPU Bekuk Dua Warga Kukar karena Mengangkut Kayu Pembalakan
Tersangka diancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua warga Kelurahan Handil Baru Darat Samboja Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu 17 September 2022 pukul 04.30 Wita.
Dua warga Kukar inisial DW (34) dan MS (37) ini kedapatan mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan di wilayah hukum PPU.
“Tersangka kami bekuk karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Polisi Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU
1. Anggota Unit I Tipiter dapat informasi ada pengangkutan kayu tanpa dokumen sah
Dian mengungkapkan, Unit I Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres PPU sedang melaksanakan 13 sasaran prioritas Kapolri, Jumat (16/9/2022). Personel polisi memperoleh informasi adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen di wilayah PPU.
“Ketika itu anggota Unit I Tipiter mendapatkan informasi dari masyarakat, ada pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah,” ungkapnya.
Saat itu pula, polisi mendapati kendaraan mencurigakan berada di jalan perusahaan PT Balikpapan Forest Industries (BFI) di Kelurahan Sotek. Di area kawasan hutan ini didapati satu kendaraan truk sarat muatan kayu.
Baca Juga: Pemkab PPU Minta RDTR IKN Tak Hilangkan Hak Warga Sepaku