TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Penajam Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lokal di Petung

Ketiga tersangka diancam penjara di atas tujuh tahun

Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba asal Kelurahan Petung (IDN Times Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lokal. Mereka merupakan warga Kelurahan Petung Penajam inisial RI (28), AS (33), dan AW (33), Senin (22/3/2021). 

Para pelaku dibekuk bersamaan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi. 

"Ditangkap di tempat berbeda pada waktu yang sama,"  kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba  Ajun Komisaris Polisi AKP Anton Saman, Jumat (26/3/2021). 

Baca Juga: Positif COVID-19, Satu Warga Penajam Meninggal Dunia

1. Pengungkapan kasus berawal laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu di Kelurahan Petung

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Pengungkapan kasus ini, berawal adanya laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kelurahan Petung. Peredaran narkoba sudah meresahkan warga di mana para pelaku pun sudah masuk dalam target operasi polisi. 

Untuk diketahui, lanjutnya, kasus ini pertama kali terungkap saat pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RI dan AS pada hari itu sekira pukul 13.00 wita kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui keterlibatan tersangka AW.

“Penangkapan terhadap tersangka AW dilakukan pada hari yang sama, setelah kami berhasil menangkap dan mengembangkan keterangan dari tersangka RI dan AS,” ujarnya.

2. Tersangka RI dan AS diamankan beserta barang bukti satu paket sabu-sabu

Barang bukti dan tersangka AS serta RI (IDN Times Ervan Masbanjar)

Adapun kronologis penangkapan terhadap RI dan AS saat anggota Resnarkoba PPU melakukan  penyelidikan di daerah Kecamatan Penajam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu RT di Kelurahan Petung. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan seorang pria di salah satu rumah pukul 13.30 Wita. 

“Karena sudah masuk TO kami, kemudian pria itu kami amankan dan diketahui adalah tersangka RI. Lalu kami lakukan penggeledahan namun hanya ditemukan satu unit ponsel  android warna hitam di tangan kanan tersangka. Setelah diperiksa petugas mendapat informasi bahwa yang menyimpan barang bukti sabu-sabu adalah AS,” ungkapnya.

3. Sabu-sabu disembunyikan di dalam setang sepeda motor milik tersangka

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas keterangan tersangka RI tersebut, lanjutnya,  petugas berhasil mendapatkan tersangka AS yang kemudian memberitahukan tempat menyembunyikan barang bukti sabu-sabu itu di sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam miliknya.

“Setelah memperoleh informasi tersebut kemudian kami melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam setang sebelah kiri. Pada saat kami tanyakan terkait barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kedua tersangka juga mengakui kalau sabu-sabu itu didapatkan dari tersangka AW,” tutur Anton.

Mendapatkan informasi dari tersangka RI dan AS, jelasnya, kemudian petugas melalukan pengembangan dan bergerak mendatangi kediaman tersangka AW yang berada di RT lainnya namun tidak jauh dari lokasi penangkapan awal. Petugas berhasil mengamankan tersangka AW tanpa perlawanan pukul 14.00 Wita

Baca Juga: Istri Polisi Pelaku Investasi Bodong di Penajam Divonis 5 Tahun

Berita Terkini Lainnya