TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPU Sosialisasi tentang Bahaya Perundungan pada Pelajar SMPN 7 Sotek  

Bullying langgar UU Perlindungan Anak

Gerakan anti Bullying di SMP Negeri 7 Sotek Penajam (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan tentang bahaya perundungan atau bullying di kalangan pelajar. Kali ini sosialisasi diberikan kepada para siswa di SMP Negeri 7 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam PPU, Kamis (1/9/2022). 

Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU dengan menggandeng pihak sekolah setempat. 

“Kami harapkan kejadian bisa diminimalisir, sehingga DP3AP2KB menggandeng SMP Negeri 7 Sotek melakukan upaya mencegah bullying di kalangan pelajar. Lewat rutinitas sosialisasi dan pengenalan berbagai jenis bully,” terang Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Achmad Fitriady kepada IDN Times, Jumat (2/9/2022). 

Baca Juga: Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek Babulu

1. Sosialisasi anti perundungan dan pembentukan karakter siswa di PPU

Achmad Fitriady saat memberikan materi terkait anti bullying kepada pelajar SMPN 7 Sotek Penajam (IDN Times/Ervan)

Hal ini, lanjut Achmad, sebagai bentuk sosialisasi anti perundungan dan pembentukan karakter siswa-siswi di PPU. Agar mereka memiliki karakter dan akhlak yang baik dan sehat.

“Sosialisasi ini berkolaborasi dengan program sekolah yakni penguatan Profil Pelajar Pancasila. Menyasar siswa kelas VII dengan mengusung tema "Bangunlah Jiwa dan Raga". Termasuk dalam ajang pengenalan antar siswa satu dengan lainnya dalam ajaran baru,” sebutnya. 

Menurutnya, perundungan mencakup kekerasan fisik, non fisik serta verbal dan non verbal. Dan tindak kekerasan ini diatur dalam Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berkenaan dengan bullying.

“Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta, melakukan kekerasan terhadap anak-anak, hingga pasal sanksi dan denda,” tegasnya.

2. Agar seluruh siswa dan siswi dapat memahami dampak negatif perundungan

Pelajar SMPN 7 Sotek Penajam saat mengikuti sosialisasi anti bullying (IDN Times/Ervan)

Disela-sela kegiatan Kepala SMPN 7 Sotek Sukaryadi, menuturkan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para siswa tentang dampak negatif perundungan.  

Sehingga ke depannya, para siswa SMPN 7 Sotek mampu membentuk karakter sesuai nilai-nilai Pancasila dan meminimalisir hal-hal negatif terhadap kekerasan.

“Harapannya mereka, lebih peka dan toleransi pada sesama dan lebih empati terhadap sesama sejak di lingkungan sekolah hingga di rumah mereka. Mereka juga dapat selalu mengedepankan tenggang rasa dalam kehidupan sehari-hari,” sebutnya.

Baca Juga: Dua Warga Petung di PPU Meninggal Dunia karena Penyakit DBD

Berita Terkini Lainnya