PPU Sosialisasi tentang Bahaya Perundungan pada Pelajar SMPN 7 Sotek
Bullying langgar UU Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan tentang bahaya perundungan atau bullying di kalangan pelajar. Kali ini sosialisasi diberikan kepada para siswa di SMP Negeri 7 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam PPU, Kamis (1/9/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU dengan menggandeng pihak sekolah setempat.
“Kami harapkan kejadian bisa diminimalisir, sehingga DP3AP2KB menggandeng SMP Negeri 7 Sotek melakukan upaya mencegah bullying di kalangan pelajar. Lewat rutinitas sosialisasi dan pengenalan berbagai jenis bully,” terang Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Achmad Fitriady kepada IDN Times, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek Babulu
1. Sosialisasi anti perundungan dan pembentukan karakter siswa di PPU
Hal ini, lanjut Achmad, sebagai bentuk sosialisasi anti perundungan dan pembentukan karakter siswa-siswi di PPU. Agar mereka memiliki karakter dan akhlak yang baik dan sehat.
“Sosialisasi ini berkolaborasi dengan program sekolah yakni penguatan Profil Pelajar Pancasila. Menyasar siswa kelas VII dengan mengusung tema "Bangunlah Jiwa dan Raga". Termasuk dalam ajang pengenalan antar siswa satu dengan lainnya dalam ajaran baru,” sebutnya.
Menurutnya, perundungan mencakup kekerasan fisik, non fisik serta verbal dan non verbal. Dan tindak kekerasan ini diatur dalam Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berkenaan dengan bullying.
“Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta, melakukan kekerasan terhadap anak-anak, hingga pasal sanksi dan denda,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Warga Petung di PPU Meninggal Dunia karena Penyakit DBD