TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Pemudik Tetap Nekat Masuk ke Wilayah Penajam Paser Utara 

Aman tanpa hambatan

Petugas pos pengetatan di PPU dari TNI-AD saat meminta pemudik masuk jalur pemeriksaan (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Ratusan masyarakat pemudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 melintas masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tanpa hambatan. Mereka tidak mengindahkan larangan mudik selama musim lebaran guna meminimalkan sebaran pandemik COVID-19.

Seorang pemudik asal Samarinda bernama Asih, kepada IDN Times, Rabu (12/5/2021) di Penajam mengaku tidak ditahan oleh petugas penyekatan mudik di wilayah Penajam, meskipun harus melalui pendataan di pos pengetatan.

"Aman saja mas tidak hambatan, cuma di data daerah asal dan tujuan akhir, kami juga diminta menunjukkan surat rapid antigen dengan hasil negatif," ucapnya.

Baca Juga: Disnakertrans Penajam Buka Pos Pengaduan THR Bagi Tenaga Kerja

1. Harus rapid antigen dengan biaya sendiri

Warga pemudik luar PPU saat berada di pos pengetatan (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, para pemudik diwajibkan membawa bukti tes rapid antigen hasil negatif. Kalau mereka yang tidak memilikinya harus rapid antigen dulu dengan biaya sendiri, jika tidak disuruh putar balik.

Terpisah, Indra warga Kota Balikpapan mengaku kecewa karena disuruh putar balik ke Balikpapan karena tidak memiliki surat rapid antigen, sementara mau rapid tidak punya dana lagi.

"Kecewa mas karena tidak bisa mudik ketemu orangtua saya di Waru untuk berlebaran bersama. Mau rapid antigen saya sudah tidak punya uang lagi. Saya berharap aturan ini cepat dicabut sebab sangat merugikan banyak pihak," pintanya.

2. Pemudik luar PPU wajib tunjukkan rapid antigen

Pemudik ke PPU saat melalui verifikasi pos pengetatan PPU yang wajib menunjukkan Rapid Antigen kepada petugas (IDN Times/Ervan)

Seorang petugas pos pengetatan Pelabuhan Speed boat dan Kelotok Penajam Aspar, menegaskan sesuai aturan yang ada di Surat Edaran Gubernur Kaltim dan Surat Edaran Bupati PPU, menyatakan setiap warga luar PPU wajib menunjukkan bukti uji tes rapid antigen. 

Dalam pantauan, terdapat ratusan pemudik yang sudah memasuki Kabupaten PPU pada Selasa 11 Mei 2021. Mereka mayoriyas memang warga Kaltim yang punya kerabat di PPU.

"Kami hanya menjalankan aturan yang ada, jadi kami mohon masyarakat bisa memakluminya. Selain itu upaya yang dilakukan sebagai bentuk mencegah makin tingginya penyebaran COVID-19," tegasnya.

3. Antisipasi pemudik seluruh pos pengetatan dimaksimalkan

Pos Pengetatan pelabuhan Fery Penajam salah satu mencegah penyebaran COVID-19 di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Senada dengannya, Komandan Pos Pengetatan Pelabuhan Feri Penajam Aipda Supriadi menambahkan, saat ini fungsi tugas seluruh pos pengetatan masuk PPU makin dimaksimalkan dalam rangka menindaklanjuti larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Perintah atasan kami jelas keberadaan kami di pos pengetatan untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Kaltim serta Surat Edaran Bupati PPU, jadi masyarakat yang ber KTP luar PPU wajib menunjukkan rapid antigen kepada kami jika ingin melintas atau masuk PPU. Untuk diketahui penjagaan di pos kami juga dilaksanakan pada malam hari untuk antisipasi arus mudik," tugasnya.

Baca Juga: Penajam Tambah Empat Positif dan Enam Sembuh COVID-19

Berita Terkini Lainnya