TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Penajam Segel Pelabuhan dan Tambang Ilegal di Wilayahnya

Banyak pelabuhan di PPU tak berizin

Ilustrasi Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas sejumlah pelabuhan dan kegiatan pertambangan yang diduga liar atau tidak berizin. 

“Kegiatan penindakan tersebut kami laksanakan sejak Februari hingga bulan Mei ini, berkerja sama dengan instansi lainnya,” kata Kepala Satpol PP PPU Muhtar kepada IDN Times, Senin (24/5/2021). 

Baca Juga: Petugas Amankan Warga Bawa Narkoba di Pelabuhan Penajam

1. Tindakan tegas dilakukan secara marathon sejak 16 Februar1 2021

PPNS dan Satpol PP PPU segel kantor perusahaan BUMN tak berizin (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, tindakan tegas dilakukan secara marathon sejak 16 Februar1 2021 berupa penyegelan lokasi tambang dan penyitaan aset kegiatan pertambangan milik perusahaan pertambangan batu bara swasta. Sementara ini, aparat menyasar lokasi tambang di Desa Sesulu Kecamatan Waru.

“Kegiatan pertambangan batu baru oleh perusahaan itu, diduga tidak dilengkapi beberapa izin, sehingga sementara kami hentikan dan kami minta agar perusahaan tersebut melengkapi semua izin yang dibutuhkan,” ujarnya.

Kemudian pada 5 April 2021 lalu, tambah Muhtar, pihaknya juga telah menghentikan dan menutup kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam 

2. Selain penyegelan, juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga unit excavator

Tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

"Penutupan kegiatan ilegal mining ini sebagai tidak lanjut surat perintah tugas sebagai dasar hukum kami yakni surat benomor 090.1/80/SPD-DD tanggal 05 April 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris PPU. Selain menutup berupa penyegelan, kami juga melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga unit excavator," bebernya.

Untuk diketahui, tambahnya, kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten PPU, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU serta unsur pemerintah di lingkungan PPU.

"Tindakan penegakan hukum juga kami lakukan terhadap perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam kegiatan pertambangan minyak dan gas di Kelurahan Lawe-lawe, Penajam pada 28 April 2021," ungkapnya.

3. PPNS juga menyegel aset milik BUMN karena tidak memiliki sejumlah izin

Segel aset milil perusahaan BUMN tak berizin (IDN Time/Ervan).jpg

Penyegelan dilakukan pada mesin atau alat milik perusahaan tersebut seperti, mesin genset dan pagar jalan masuk ke perusahaan, penyegelan tersebut langsung dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut terpaksa dilakukan karena mereka belum memiliki beberapa izin di antaranya, izin prinsip, izin lingkungan, IMB dan tidak patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Atas kejadian tersebut, perusahaan berjanji melengkapi semua izin dimaksud," urai Muhtar.

4. Penegakan hukum juga dilakukan pada bongkar muat dua dermaga

Kepala Satpol PP, Muhtar saat meminta keterangan seorang pengelola pelabuhan diduga tak berizin (IDN Times Ervan)

Sementara itu, tambahnya, pada keesokan harinya 29 April 2021, pihaknya juga melaksanakan penegakan hukum kegiatan bongkar muat dua dermaga di wilayah Kelurahan Pantai Lango, Penajam.

"Pelabuhan tersebut milik warga Kelurahan Pantai Lango serta pelabuhan milik perusahaan swasta. Untuk pelabuhan khusus milik warga kami lakukan penyegelan pada pintu masuk pelabuhan, karena tidak memiliki izin, sementara pelabuhan milik perusahaan diminta untuk melengkapi dokumen yang diwajibkan pemerintah," sebutnya.

Penyegelan dan penghentian operasional sejumlah pelabuhan untuk keperluan tambang batu bara juga dilakukan di daerah Kecamatan Sepaku. Pelabuhan ini ditindak hukum, karena tersandung persoalan izin. Pelabuhan itu berada di Desa Tengin Baru dan Kelurahan Mentawir.

Baca Juga: Usai Lebaran, Wilayah Penajam Paser Utara Masuk Zona Hijau COVID-19

Berita Terkini Lainnya