TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepakat, Masyarakat Adat Paser PPU  Batalkan Demo Tolak IKN

Pemkab siap fasilitasi

Jalannya rapat antara Pemkab PPU dengan tokoh adat Paser terkait demo sepakat dibatalkan (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Masyarakat adat Paser yang berada di bawah naungan Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membatalkan aksi penolakan pembangunan ibu kota negara (IKN). Sebelumnya, massa sempat mengancam akan mengerahkan ribuan massa dalam penolakan IKN baru ini. 

“Kami masyarakat adat Paser menyatakan batal untuk melakukan demo menolak IKN dengan sasaran Kantor DPRD dan Bupati PPU. Di mana telah direncanakan pada Rabu 29 Desember 2021," ujar Ketua LAP PPU Musa usai rapat dengan Pemerintah Kabupaten PPU, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Sotek PPU akan Razia Mobil Perusahaan

1. Bersedia demo dibatalkan namun minta perwakilan bertemu Ketua DPRD dan Bupati PPU

Jalannya rapat sesi II antara Pemkab PPU dengan tokoh adat Paser terkait demo sepakat dibatalkan (IDN Times/Ervan)

Dihadapan Kepala Badan Kesbangpol PPU,  Musa menegaskan, meskipun demo yang bakal diikuti 300 an lebih massa telah dibatalkan, namun pada Rabu itu, ia bersama dengan perwakilan kepala adat berjumlah sekitar 15 orang tetap mendatangi Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud serta Ketua DPRD, Jhon Kenedy untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat Paser.

“Harapan kami, aspirasi dapat tersampaikan ke pemerintah pusat maupun DPR RI yang kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN. Kami juga minta seluruh ketua adat LAP kecamatan dan perwakilan masyarakat Dayak difasilitasi untuk menyerahkan langsung ke Jakarta,” pintanya.

Ia menegaskan, masyarakat suku Paser dan Dayak sama sekali  tidak punya niat menolak IKN. Bahkan seluruh masyarakat adat sangat mendukung IKN itu pindah ke PPU. Namun dirinya meminta agar keberadaan masyarakat Paser sebagai masyarakat asli tidak dilupakan begitu saja.

2. Aksi warga paser juga untuk memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Paser ke 7 tahun.

Jalannya rapat sesi II antara Pemkab PPU dengan tokoh adat Paser terkait demo sepakat dibatalkan (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, Ketua PD Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PPU Eko Supriadi menuturkan, aksi warga yang rencananya digelar pada Rabu besok tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Paser yang ke 7 tahun.

“Demo itu juga untuk menunjukkan keberadaan masyarakat Paser kepada pemerintah, namun karena ada kesepakatan antar perwakilan tokoh adat maka, kami ikuti keinginan pemerintah membatalkan aksi unjuk rasa itu,” katanya.  

Ia menegaskan, harapannya aspirasi masyarakat adat Paser yang nanti diberikan kepada Ketua DPRD dan Bupati PPU dapat ditindaklanjuti hingga pemerintah pusat. Di mana aspirasi itu juga bagian maklumat atau rekomendasi hasil keputusan kongres masyarakat adat Paser terkait penetapan IKN di PPU yang dilaksanakan pada 1 September 2019 lalu.

“Ada enam point tuntutan atau aspirasi masyarakat adat Paser yang ingin disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, pertama mendesak pemerintah pusat melaksanakan maklumat Kuta Rekan Tatau (rumah Adat Paser) 1 September 2019 terkait penetapan IKN PPU,” sebutnya.

3. Ada enam point tuntutan masyarakat adat Paser akan disampaikan ke pemerintah

Peserta sosialisasi Perda Pelestarian dan Perlindungan adat Paser di Sepaku PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Eko juga mendesak pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi berdialog, bertemu secara langsung utusan perwakilan masyarakat adat Paser dengan Presiden Republik Indonesia. 

Ketiga pihaknya mendesak bupati PPU untuk menerbitkan SK pembentukan Panitia identifikasi dan verifikasi masyarakat adat dan wilayah adatnya serta menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

“Keempat mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Lalu kelima mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan rumah adat Paser (Kuta Rekan Tatau) Nipah-nipah pada tahun 2022-2023," urainya.

Dan terakhir keenam, tambahnya, mendesak pemda memfasilitasi serta mengutus perwakilan Masyarakat Adat Paser dalam memberikan masukan atau aspirasi masyarakat adat Paser sebagai penduduk Asli Kabupaten PPU dalam Pansus RUU IKN.

Baca Juga: Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN 

Berita Terkini Lainnya