Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPU
Tersangka mengaku pacaran dengan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial DO (28), pada Minggu (3/1/2021) sekira pukul 02.00 Wita, diringkus unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena melakukan tindak asusila kepada anak perempuan berusia 14 tahun.
“Kami telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka DO dan korban perempuan berusia 14 tahun," ungkap Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Senin (4/1/2021) di Penajam.
Dian juga menjelaskan tersangka memiliki istri dan anak. DO selama ini bekerja sebagai buruh harian lepas salah satu perusahaan swasta kelapa sawit di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Baca Juga: Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi Bodong
1. Kasus pencabulan anak dibawah umur perdana di tahun 2021 terjadi di wilayah Kecamatan Penajam
Ini merupakan kasus pencabulan anak dibawah umur perdana di tahun 2021 dan terjadi di wilayah Kecamatan Penajam. Ia berharap agar para orangtua lebih mewaspadai pergaulan dan lingkungan anak-anaknya agar tidak menjadi korban tindak asusila.
Dibeberkannya, penangkapan terhadap tersangka DO berawal dari informasi dan laporan dari orangtua korban pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 20.30 Wita, karena tidak terima anaknya disetubuhi oleh tersangka yang telah beristri dan dikaruniai anak.
“Mendapatkan laporan tersebut kemudian Kanit Jatanras IPDA Raymond Juliano William langsung mengumpulkan anggotanya untuk memintai keterangan saksi memfokuskan informasi sehubungan dengan kasus pencabulan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Awal Tahun, Positif COVID-19 di PPU Bertambah 19, Satu Meninggal Dunia