Tim Penegak Protokol Kesehatan PPU Jaring 32 Pelanggar
Pelanggar diberi surat teguran pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Tim gabungan penegakkan kedisplinan protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (29/9/2020) kemarin, berhasil menjaring 32 orang pelanggar dimana dua antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PPU, Andriani Amsyar, kepada IDN Times, Rabu (30/9/2020) di Penajam, menegaskan terjaringnya 32 orang pelanggar tersebut terjadi satu hari berakhirnya masa sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019 atau COVID-19
“Razia kami lakukan bersama tim gabungan terdiri dari TNI, POLRI, Penyidik Pegawain Negeri Sipil (PPNS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Palang Merah Indonesia (PMI) dan ormas di wilayah kelurahan Penajam, Nenang dan kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam,” ujarnya.
1. Tiga ASN PPU dan dua orang honorer langgar protokol kesehatan
Adapun ke 32 pelanggar protokol kesehatan tersebut, bebernya, terdiri dari 27 orang masyarakat umum, tiga ASN PPU dan dua orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bertugas di lingkungan Pemkab PPU. Mereka terjaring saat pihaknya melakukan kegiatan di beberapa wilayah di Kecamatan Penajam.
“32 orang tersebut enam diantarannya melakukan pelanggaran tidak memakai dan membawa masker, 26 orang didapatkan menggunakan masker tapi tidak dipakai secara sempurna,” katanya.
Semua pelanggar protokol kesehatan itu, tegasnya, diberi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran, namun apabila masih ditemukan maka sanksi yang lebih berat sesuai Perbup nomor 38 tahun 2020 seperti membersihkan sampah di sekitar fasilitas umum atau mengadakan masker sebanyak 200 lembar dan atau denda Rp1 juta.
“Setiap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring kami berikan surat pernyataan tertulis sebagai teguran pertama dan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP). Kegiatan razia penegakan disiplin ini kami lakukan dengan cara mobile terjadwal. Untuk hasil hari ini masih belum diketahui sebab kegiatan masih berjalan,” tegas Andriani Amsyar.
Baca Juga: Wow! Andi Harun Kandidat Kepala Daerah Terkaya di Pilkada Samarinda
Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Ditunda, Manajer Borneo FC Samarinda: Kecewa Pasti