TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabup Penajam Paser Utara Minta Pegawai Positif Narkoba Disanksi Tegas

BNK PPU menjaring 16 pegawai pemerintah terkena narkoba

Ilustrasi ASN. (IDN Times/ Ervan)

Penajam, IDN Times - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), H. Hamdam meminta agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan sanksi tegas kepada pegawainya yang positif menggunakan narkoba.

"Saya minta kepala OPD bersikap tegas memberi sanksi terhadap pegawainya baik berstatus ASN ataupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang positif narkoba, sebagaimana aturan yang berlaku," tukas Hamdam, kepada IDN Times, Kamis (12/12) di ruang kerjanya. 

Menurut Wabup yang juga Ketua BNK PPU ini, sanksi tegas bagi pegawai ASN yang positif narkoba tentu telah diatur dalam regulasinya, baik dalam disiplin dan kode etik ASN juga aturan hukum KUHP, sedangkan bagi THL jika terbukti narkoba maka kontrak kerjanya tidak diperpanjang kembali, selain sanksi hukum positif yang harus dijalaninya. 

Baca Juga: Akibat Dendam Lama, Dua Warga Penajam Duel Satu Lawan Satu

1. Sebanyak 16 pegawai PPU terbukti gunakan narkoba

BNK PPU laksanakan tes urine ASN dan THL(IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dari hasil kegiatan tes urine yang digelar BNK PPU sepanjang tahun 2019 ini didapatkan sebanyak 16 ASN dan THL diketahui menggunakan narkoba dan bakal menerima sanksi tegas dari masing - masing OPD nya. 

"Saya akan memanggil pimpinan OPD yang belum memberikan sanksi kepada pegawainya akibat positif narkoba,"tuturnya.

2. Kontrak THL tidak diperpanjang

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam (IDN Times/Mela Hapsari)

Hamdam mengatakan, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja THL itu merupakan konsekuensi bagi pegawai THL itu sendiri.

Pasalnya dalam syarat kontrak kerja tersebut terdapat klausul larangan menggunakan narkoba jika terbukti pegawai tersebut akan langsung diputus kontrak kerjanya.

Baca Juga: PMI Penajam Paser Utara Nyatakan Siap Jadi Kantor PMI Perwakilan Pusat

Berita Terkini Lainnya