TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Pemilik Lahan di Trunen Layangkan Somasi ke Pemkab PPU

Minta bupati adakan pertemuan

Ilustrasi lahan di Trunen Desa Bumi Harapan, Sepaku milik warga (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Warga pemilik lahan 42 hektare di Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku menyomasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Somasi terkait kepemilikan lahan yang dikuasai Pemkab PPU tetapi pada progresnya masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

“Bertindak untuk dan atas nama klien kami yakni bapak Nasrin dan kawan-kawan menyampaikan surat somasi pertama pada Bupati PPU,” kata Kuasa Hukum Nikson Gans Lalu kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023). 

Baca Juga: Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentar

1. Lahan seluas 42 hektare dikuasai sejak tahun 1948

Ilustrasi sengketa tanah dengan warga (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Nikson mengatakan, lahan seluas 42 hektare sudah dikuasai orangtua kliennya sejak tahun 1948 sebagai tanah garapan. Selama bertahun-tahun tidak ada yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. 

“Penguasaan tanah tersebut diserahkan kepada klien kami sebagai ahli warisnya, sehingga kepemilikan tanah seluas 42 hektare beralih kepada klien kami,” tuturnya.

Ia menambahkan, kliennya menggarap tanah tersebut untuk bercocok tanam dan telah menghasilkan pendapatan mereka dan kesejahteraan keluarganya. Bahkan pada tahun 1960, Pemerintah Daerah Kotamadya Balikpapan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk orangtua kliennya.

2. Tanah itu sudah turun-temurun dimiliki

Warga sepaku pemilik lahan seluas 42 ha di Trunen Sepaku berdialog dengan Kepala Staf Kepersidenan KSP Moeldoko, Kamis 9/2/2023 (IDN Times/Ervan)

Hingga pada tahun 1968, kata Nikson, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) mengklaim kepemilikan tanah warga sebagai lahan hak guna usaha. Padahal warga sudah menggarap lahan tersebut dengan pelbagai tanaman produktif, seperti cempedak, mangga, asam putar, dan lainnya. 

Sedangkan PT IHM sendiri sama sekali tidak ada aktivitas. 

“Jadi tanah itu sudah turun-temurun dimiliki, ditempati serta digarap oleh klien kami. Bahkan di atas lahan itu juga ada dimakamkan keluarga mereka. Di mana bukti makam itu masih ada sampai sekarang,” urainya.

Puncaknya terjadi pada tahun 2004 silam, Pemkab PPU mengambil sepihak tanah tersebut dari masyarakat. Bupati Yusran Aspar mencanangkan program penggemukan sapi di tanah tersebut.

3. Pemerintah PPU dituding ingkar janji

Warga Sepaku IKN saat berdialog dengan Kepala Staf Kepersidenan KSP Moeldoko, Kamis 9/2/2023 (IDN Times/Ervan)

Pemkab PPU menjanjikan pembangunan 4 unit rumah kepada 10 orang pemilik lahan di kawasan tersebut. Sekaligus pembuatan sertifikat hak milik tanah atas nama warga pemilik tanah. 

Tapi sayang, janji membangun rumah empat unit bagi setiap kepala keluarga tidak terwujud. Pemerintah PPU hanya membangun rumah dua unit bagi setiap KK di atas tanah itu.

“Pemerintah Kabupaten PPU tidak menepati janjinya terhadap klien kami. Maka patut diduga, tindakan Pemkab PPU itu telah mengarah pada penipuan untuk menguasai tanah itu secara sepihak dan melawan hukum,” tegasnya.

Bahkan, tambah Nikson, dugaan penipuan tersebut juga diungkapkan oleh Kepala Bidang pada Dinas Kimpraswil Kabupaten PPU Supradi menyatakan, warga hanya memiliki hak huni atas tanah dan rumah itu saja. 

“Pernyataan ini diperkuat dengan informasi jika tanah seluas 42 hektare tersebut kini telah beralih status jadi milik Pemkab PPU dan sudah diterbitkan sertifikatnya,” tuturnya.

Baca Juga: Desa di PPU Diminta Melengkapi Berkas Pencairan Alokasi Dana Desa

Berita Terkini Lainnya