TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 Tambah 201 Kasus, Wali Kota Balikpapan Tetapkan PPKM Jilid II

Capaian vaksinasi COVID-19 tenaga kesehatan 55,26 persen

Ilustrasi razia PPKM Darurat. (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Setelah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 15 - 29 Januari, Satgas COVID-19 Kota Balikpapan memperpanjang kebijakan tersebut. Secara resmi Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan kebijakan PPKM Jilid II.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 269 /Pem tanggal 30 Januari 2021. Menurut Rizal, sejumlah aturan di PPKM Jilid II ini lebih rinci dan merupakan hasil pembahasan oleh tim Satgas. 

Rizal mengatakan, kebijakan untuk memperpanjang PPKM diambil dengan pertimbangan yang matang sebagai langkah upaya pengendalian COVID-19. Ia pun menegaskan akan melakukan pengawasan, dan ini berlaku mulai tanggal 30 Januari sampai 12 Februari 2021.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat, semoga bisa memahami dan menahan diri," katanya saat jumpa pers pada Sabtu (30/1/21).

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Ditarget Tuntas Tiga Hari

1. PKL boleh kembali berjualan di fasum kecuali Sabtu dan Minggu

Penertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Sementara itu lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, PPKM Jilid II akan memberi relaksasi terbatas agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan. 

Satgas memberi rekomendasi kepada wali kota untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan peluang masyarakat untuk usaha mereka.

"Utamanya para pelaku UMKM menengah ke bawah. Ini termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan memanfaatkan fasum, akan dibolehkan lagi berjualan. Tapi kami kecuali hari Sabtu dan Minggu, tidak boleh ada yang berjualan di fasum," ungkapnya. 

Dengan begitu para pedagang di fasum ini boleh berjualan di hari Senin sampai Jumat saja. Ia juga turut meminta maaf kepada masyarakat, apabila rekomendasi kegiatan PPKM Jilid II dilakukan secara bertahap dan tidak bisa langsung secara keseluruhan.

2. Akumulasi kasus positif 9.566, dengan tambahan baru 201 kasus baru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty (IDN Times/Mela Hapsari)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menjelaskan kasus terbaru per 30 Januari ini, terdapat 201 kasus konfirmasi positif COVID-19. Sebanyak 101 diantaranya bergejala atau suspek. 

"OTG (orang tanpa gejala) ada 59, perluasan tracing 38, pelaku perjalanan satu, dan hasil rapid antigen yang dilanjutkan swab test ada 2," sebut Andi Sri Juliarty atau akrab disapa Dio. 

Selain itu, ada 143 orang yang sembuh atau selesai isolasi. Sejumlah 16 orang sebelumnya melaksanakan isolasi di Embarkasi Haji Balikpapan, 2 dirawat di RS Hermina, 13 di RS Pertamina Balikpapan, 10 di RS Tentara Balikpapan, 15 di RS Siloam, dan 87 selesai isolasi mandiri. Sementara, untuk kasus meninggal ada 6 orang. 

Sehingga total kumulatif ada 9.566 kasus konfirmasi positif COVID-19, selain itu 7.604 pasien sembuh atau selesai isolasi, dan 355 pasien meninggal dunia. 

Baca Juga: Balikpapan Perpanjang PPKM hingga 12 Februari 2021

Berita Terkini Lainnya