Dinkes Balikpapan Terbitkan Surat Edaran tentang Kasus Gagal Ginjal
Keluarkan SE Kewaspadaan Dini dan monitoring apotek-apotek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan dini terhadap kasus AKI pada anak tertanggal 20 Oktober 2022. Surat ini menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan tentang gangguan ginjal akut atipikal atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) pada anak.
SE ini mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3305/2022 dan Surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/11/3461/2022. Serta Imbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipical dan surat dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor B2 382/PPIAI/2226/X/2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan, ada beberapa hal yang akan dilakukan. Pertama, pentingnya memberi edukasi pada masyarakat, dan kedua, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pertama kaitannya antara lain dengan kewaspadaan orang tua terhadap gejala yang muncul pada anak mereka. Lalu kedua meminta fasyankes untuk mewaspadai jika menemukan anak berusia di bawah 18 tahun dengan gejala tersebut," tutur Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Polisi Periksa Dua Satpam Saksi Kecelakaan Pasutri di Balikpapan
1. Waspadai anak yang mengalami penurunan volume urine
Dio menjelaskan tentang hal-hal yang harus diperhatikan orangtua. Pertama, perlunya kewaspadaan bagi orangtua yang memiliki anak, terutama usia 6 tahun. "Yang menunjukkan gejala penurunan volume buang air kecil atau tidak buang air kecil sama sekali. Dengan atau tanpa demam atau gejala lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," ungkapnya.
Beberapa gejala yang penting diperhatikan antara lain, volume buang air kecil yang menurun, demam, batuk, pilek pada anak usia 0-18 tahun, gejala infeksi saluran cerna, juga warna urine yang berubah.
Kemudian orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. "Ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dio.
Perawatan bagi anak sakit yang menderita demam di rumah dianjurkan untuk lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis.
"Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," jelasnya.
Baca Juga: Ancaman Resesi, Apa yang Harus Dilakukan Pariwisata Balikpapan?