TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini, 4.500 UMKM di Balikpapan Mencairkan BLT dari Pemprov Kaltim

Penerima adalah UMKM yang memiliki nomor induk berusaha

Plt Kepala Dinas KUMKMP Balikpapan, Rosdiana. (IDN Times/Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 4.500 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Balikpapan, Selasa (17/1/2023). 

Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (KUMKMP) Balikpapan menyerahkan BLT kepada pelaku usaha terdampak inflasi kenaikan harga BBM di setiap kelurahan. 

"Disperindagkop Kaltim tahun ini membagikan bantuan langsung tunai kepada UMKM Balikpapan. Totalnya ada 4.500 UMKM," beber Plt Kepala DKUMKMP Balikpapan Rosdiana kepada jurnalis. 

Baca Juga: Liga 2 Dihentikan PSSI, Persiba Balikpapan Memohon agar Ditinjau Ulang

1. Sebagian diberikan akhir 2022, tersisa 4.339

Ilustrasi produk UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebanyak 4.500 UMKM ini berasal dari berbagai kelurahan di Kota Beriman, sebutan Balikpapan. Kendati pada tahun lalu, 161 di antaranya sudah menerima terlebih dahulu. Program berlanjut, tersisa 4.339 UMKM yang mendapat bantuan tahun ini.

"Jumlah UMKM yang mendapatkan BLT ini mengikuti data yang kami ajukan,” katanya.

Data ini didapat melalui UMKM yang memiliki nomor induk berusaha (NIB). Proses pencairan akan berlangsung dari 17 Januari sampai akhir Februari. "Setiap UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu," sebutnya.

Lokasi pengambilan BLT di Bankaltimtara Kantor Cabang Balikpapan.

2. Pengambilan BLT di Bankaltimtara

Ilustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Rosdiana juga menjelaskan, setiap penerima memiliki jadwal yang berbeda-beda. Sehingga diharapkan datang mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Dalam hal ini, Dinas KUMKMP Kota Balikpapan bertugas memfasilitasi, sementara anggaran bantuan berasal dari Pemprov Kaltim. 

“Penerima nanti bisa ke Bankaltimtara untuk mengambil bantuan sesuai jadwal. Diharapkan bantuan dari provinsi ini juga bisa turut membantu UMKM untuk kembali tumbuh pada 2023 ini," ungkapnya. 

Sejumlah hal yang mesti dibawa saat pencairan meliputi undangan dan syarat yang diperlukan untuk mengambil bantuan, di antaranya KTP asli dan fotocopy, KK asli dan fotocopy, serta NPWP asli (jika ada) dan fotocopy. “Kemudian membawa fotocopy NIB, formulir dan surat pernyataan yang telah ditandatangani,” jelasnya.

Baca Juga: Balikpapan Peringkat Pertama Panji Keberhasilan Pembangunan di Kaltim

Berita Terkini Lainnya