TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecelakaan di Muara Rapak, Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Edar Truk

Wali Kota Balikpapan persilakan lewat tol di luar jam edar

Rekaman CCTV saat kejadian laka maut terjadi di Tanjakan Rapak Balikpapan pada, Jumat (21/1/2022)

Balikpapan, IDN Times - Lakalantas yang terjadi di Simpang Km 0 Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) mendapat respons Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota Rahmad Mas'ud beserta jajaran segera melaksanakan rapat internal. 

Untuk diketahui, kejadian kecelakaan di lokasi tanjakan Muara Rapak tersebut tak sekali terjadi. Pada dasarnya telah ada peraturan wali kota yang mengatur jam larang beroperasinya kendaraan besar peti kemas dan sejenisnya.

Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tersebut mengatur larangan bagi kendaraan 20 feet lewat pada pukul 06.30-09.00 Wita dan 15.00-18.00 Wita. Kemudian untuk 40 feet dilarang lewat mulai pukul 06.00-21.00 Wita.

"Kami berkoordinasi juga dengan jajaran kepolisian,  dan saya terima telepon dari Pak Kapolda, bahwa mereka menghormati langkah langkah tegas yang akan diambil pemerintah kota. Agar permasalahan ini tidak lagi terjadi nantinya di Kota Balikpapan," ungkap Rahmad Mas'ud.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan

1. Jam edar diubah dari pukul 21.00 sampai 05.00 Wita

Pres rilis Pemerintah Kota Balikpapan terkait laka di simpang Muara Rapak, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/ Fatmawati)

Setelah rapat internal Pemerintah Kota Balikpapan, Rahmad membeberkan sejumlah langkah yang diambil. Pertama merevisi perwali dan berlaku mulai malam ini, atau 21 Januari 2022.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran dahulu sambil perwali berproses. Bahwa kendaraan berat di atas 20 feet hanya boleh lewat jalan tersebut atau lewat kota pada jam 22.00-05.00 Wita," sebutnya.

Sehingga di luar jam tersebut, atau mulai pukul 05.00-22.00 Wita, tidak boleh lagi kendaraan peti kemas, tronton, dan sejenisnya ini melalui jalan tersebut.

"Saat ini sudah ada tol. Silakan lewat tol saja di luar jam ini. Karena ini adalah langkah kami untuk melindungi warga agar tidak terulang lagi," ujarnya. 

Untuk diketahui, kendaraan berat ini sebenarnya dapat melalui Jalan Tol Balikpapan-Samarinda melalui Km 13, jika dari arah Jalan Soekarno-Hatta. 

Kendati ini diakui Rahmad bisa berpengaruh pada biaya para pengusaha atau berpengaruh pada perekonomian. Namun ini adalah upaya mengurangi potensi kejadian serupa. 

"Mohon dimengerti kami terpaksa mengambil langkah demikian. Bagi pengusaha harus mengeluarkan cost lagi. Dan mengurangi jam kerja mobil kontainer. Tapi ini harus dilakukan," tegasnya.

2. Akan bahas dengan gubernur terkait rencana pembangunan flyover yang tertunda

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Ia juga membahas terkait persoalan flyover yang sejatinya telah dianggarkan pada anggaran perubahan tahun 2021 Pemprov Kaltim. Namun ternyata saat disahkan anggaran tidak ada atau dialihkan. 

Terkait ini pihaknya akan mengoordinasikan dengan Gubernur Kaltim Isran Noor. Harapannya anggaran tersebut bisa terealisasi pada anggaran perubahan tahun ini.

"Sehingga diharapkan terakhir tahun ini bisa dikerjakan flyover kita. Ini tujuannya kembali, melindungi para pengguna jalan di Kota Balikpapan," terangnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak, Belasan Pengendara Jadi Korban

Berita Terkini Lainnya