TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kendali Solar Subsidi, Pertamina Luncurkan Fuel Card 2.0 di Balikpapan

Pertama di Indonesia, kerja sama Pemkot, Pertamina dan BRI

Ilustrasi petugas menunjukkan penggunaan fuel card di SPBU Kebun Sayur, Balikpapan Barat. (IDN Times/ Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Distribusi BBM jenis solar bersubsidi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) selama ini dituntut tepat sasaran dan diawasi oleh pihak berwenang. Bahkan beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi demo sopir angkutan bersama mahasiswa yang meminta pemerintah kota tegas dalam mengawasi peredaran solar bersubsidi ini. 

Sebagai upaya pengendalian distribusi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pertamina Patra Niaga meluncurkan fuel card 2.0 di SPBU Kebun Sayur Balikpapan Barat, Selasa (26/4/2022). Fuel card ini diharapkan menjadi tools pengendalian distribusi solar agar tepat sasaran.

Manager Retail Sales Regional Kalimantan Tiara Thesuifi mengungkapkan, fuel card 2.0 ini merupakan buah kerja sama tiga pihak yang pertama kali didukung pemerintah daerah. Bahkan di Indonesia, program ini pun baru diberlakukan di Balikpapan.

"Kami dari Pertamina mengucapkan terima kasih atas dukungan Pak Wali Kota beserta jajaran. Ini adalah embrio yang nantinya akan menyusul kota-kota lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Laka Beruntun di Balikpapan, Bola Mata Pengemudi Motor Sampai Keluar

1. Alat untuk pengawasan distribusi solar bersubsidi di Balikpapan

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud secara simbolis menyerahkan fuel card 2.0 kepada perwakilan masyarakat atau pengemudi angkutan (26/4/2022). (IDN Times/ Istimewa)

Tiara menyampaikan, fuel card ini adalah alat untuk melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar. Ia mengakui, selama ini cukup sulit melakukan pengawasan, atau pengendalian solar. Karena terbatasnya teknologi pada lima tahun ke belakang.

"Dengan berkembangnya teknologi informasi, memudahkan kita untuk melakukan pengendalian dengan cara yang lebih cepat. Saat ini kami menunjuk BRI. Karena saat ini BRI yang mampu melaksanakan. Kami harap setelah ini tidak ada lagi yang kesulitan mencari solar. Keras solar ini akan benar-benar tepat sasaran," ungkapnya. 

Penggunaan sesuai Perpres 191. Meskipun dari kementerian akan sedikit melakukan revisi. Misalnya mobil tambang dan perkebunan akan memperoleh pengecualian dalam pembelian solar subsidi selaku perusahaan korporasi. "Jadi yang lebih diprioritaskan adalah angkutan penumpang dan logistik," katanya. 

Ia pun juga menyampaikan terima kasih kepada dukungan Polresta Balikpapan yang berhasil mengamankan oknum-oknum yang menyalahgunakan solar bersubsidi.

2. Wajib registrasi ulang di website kaltimfuel.com

Manager Retail Sales Regional Kalimantan, Tiara Thesuifi menyampaikan mengenai penggunaan fuel card 2.0 (26/4/2022). IDN Times/ Istimewa)

Untuk informasi, terdapat beberapa poin yang diperbaharui dan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No 510.98/0422/EKO tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) yang berlaku sejak tanggal 25 April 2022.

Yakni pengaturan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi di masing-masing SPBU. Kemudian pembatasan volume pembelian biosolar untuk beberapa jenis kendaraan menjadi angkutan pribadi maksimal 40 liter; angkutan umum/barang roda empat maksimal 60 liter; dan angkutan roda enam maksimal 120 liter.

Fuel card selanjutnya menjadi alat transaksi dan pengendalian yang wajib digunakan untuk bertransaksi. Pendaftaran ulang/baru dapat melewati website kaltimfuel.com dan mendapat verifikasi dari pemerintah yang berwenang "Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak Pertamina di 135," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, perbedaan fuel card lama dengan yang baru yakni, untuk yang lama kartu hanya berisi identitas pemilik mobil dan alat pembayaran. Tetapi belum ada pembatasan sesuai aturan yang ada. "Sehingga di-upgrade, juga sebagai alat pembatasan sesuai aturan," jelasnya.

Baca Juga: ASN Balikpapan Diminta Cuti Bersama Sesuai Ketentuan

Berita Terkini Lainnya