Melanggar PPKM di Balikpapan, Tempat Usaha Terancam Ditutup
Satpol PP mencatat 341 pelanggaran PPKM di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki hari kelima pada Selasa (19/1/21). Sejak hari pertama PPKM sampai saat ini, Satgas COVID-19 Balikpapan terus berpatroli dan melakukan penertiban.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi Rahmadina mengatakan, pada Senin malam kemarin, pihaknya menemukan 88 pelanggaran PPKM. Rinciannya, 35 pelanggaran oleh pelaku usaha dan 53 dilakukan perorangan. Sehingga total pelanggaran sudah mencapai 341.
"Rinciannya pelaku usaha 162, dan perorangan 179 pelanggaran," sebut Silvi, Selasa (19/1/2021).
1. Jam malam berlaku untuk semua, kecuali objek vital di Balikpapan
Peraturan aktivitas pada malam hari, jelas Silvi, berlaku dari 15 - 29 Januari 2021. Setiap aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA.
"Seluruh kegiatan harus selesai jam 10 malam. Ini berlaku untuk semuanya. Untuk kita pun berlaku, kecuali untuk petugas dan objek vital," beber Silvi.
Aktivitas yang dimaksud, kata Silvi, seperti penjual pulsa, ojek online, dan para pekerja malam hari. "Kami bahkan menegur BMKG yang masih berkegiatan hingga pukul 23.00 Wita," terangnya.
Meski begitu, objek vitall untuk pelayanan masyarakat umum seperti rumah sakit, apotek, dan SPBU tetap bisa beroperasi selama 24 jam.
"Nah, berbeda kalau objek vital seperti rumah sakit, apotek, klinik, pom bensin, itu masih bisa buka. Tapi kegiatan juga terbatas. Tidak boleh ada aktivitas termasuk membuka angkringan di sekitar pom," jelas Silvi.
Baca Juga: PPKM di Balikpapan, Pelaku Usaha Cemas Omzet Terjun Bebas
Baca Juga: Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didenda