TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Berlanjut, Pemerintah Kota Balikpapan Siapkan Bantuan Sosial

Anggaran diambil dari kas belanja tidak terduga

Satgas COVID-19 Kota Balikpapan saat menyampaikan pengumuman perpanjangan PPKM Level IV di Balikpapan. (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Balikpapan kembali diperpanjang dengan istilah baru, PPKM Level IV. Ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23 tahun 2021.

Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pun langsung merespons dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/2808/Pem. Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud sempat mempertimbangkan beroperasinya kembali sejumlah sektor yang sempat tutup selama PPKM darurat. 

Di antaranya membuka mal dan merelaksasi PKL agar bisa berjualan seperti biasa dan dibatasi pukul 20.00 Wita. Namun Mendagri mengeluarkan Instruksi dan PPKM Level IV mesti dilaksanakan.

Kendati begitu, ia juga telah membahas bersama stakeholder di Pemkot Balikpapan untuk menggelontorkan batuan dana bagi masyarakat terdampak. 

"Bagi warga Balikpapan yang terdampak PPKM, terutama seperti pelaku usaha, nantinya bisa mendaftar pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sepeti Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian atau Dinas Ketenagakerjaan bagi yang terkena PHK," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Balikpapan Salurkan Kompensasi Rp300 Ribu

1. Bantuan dialokasikan untuk 50 ribu KK

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (IDN Times/ Fatmawati)

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, bagi masyarakat terdampak akan ada bantuan Rp300 ribu per KK. Bantuan tersebut akan disalurkan langsung terhadap warga terdampak pandemik maupun PPKM darurat atau Level Empat.

Sekira 50 ribu KK atau 25 persen penduduk Balikpapan diperkirakan akan mendapat bantuan sosial berupa uang tunai tersebut. "Jumlahnya sudah kami putuskan, selama PPKM berlaku akan kita bantu Rp300 ribu bagi warga terdampak," ujarnya. 

Nominal bantuan sosial yang ditetapkan, berdasarkan hasil rapat internal pemerintah kota dengan melihat kemampuan daerah. Warga yang terdampak akibat pandemik ataupun PPKM darurat diminta untuk melaporkan diri sesuai dengan kategori.

"Bagi yang terimbas dampak PPKM, bisa mendaftar di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," jelasnya.

Mekanismenya, penerima bantuan pemerintah kota akan mencocokkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Bantuan ini juga akan diberikan bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat.

2. Sebanyak 18 ribuan data penerima bantuan sosial sudah terverifikasi

Penutupan akses jalan protokol di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Ditambahkan Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo, pemerintah kota masih mempersiapkan anggaran untuk bantuan uang tunai kepada masyarakat terdampak PPKM darurat. Bantuan tersebut termasuk untuk UMKM terdampak. 

Ia mengatakan, bahwa bantuan sosial yang dipersiapkan itu untuk masyarakat yang terdampak sesuai data OPD. Ini akan dicocokkan dengan DTKS. 

Ia membeberkan rincian data sementara, yakni pelaku UMKM ada 347 pengusaha, karyawannya ada 123 kepala keluarga (kk). Kemudian dari ekonomi kreatif ada 2.677 orang (termasuk pekerja seni). Kemudian dari pedagang kaki lima (PKL) pengusahanya ada 443 PKL, dan karyawannya 156 pekerja.

Karyawan terkena PHK non perselisihan ada 46 pekerja dan PHK perselisihan kerja 59 pekerja. Porter bandara ada 66 pekerja dan buruh angkut ada 43 pekerja. Kemudian sopir angkot ada 396 pekerja, dan yang terakhir pengurus rumah ibadah ada 948 KK. 

"Total sementara yang terverifikasi ada 18.146. Angka tersebut masih akan dicocokkan apakah mereka berhak atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI

Berita Terkini Lainnya