PPKM Berlanjut, Pemerintah Kota Balikpapan Siapkan Bantuan Sosial
Anggaran diambil dari kas belanja tidak terduga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Balikpapan kembali diperpanjang dengan istilah baru, PPKM Level IV. Ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23 tahun 2021.
Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pun langsung merespons dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/2808/Pem. Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud sempat mempertimbangkan beroperasinya kembali sejumlah sektor yang sempat tutup selama PPKM darurat.
Di antaranya membuka mal dan merelaksasi PKL agar bisa berjualan seperti biasa dan dibatasi pukul 20.00 Wita. Namun Mendagri mengeluarkan Instruksi dan PPKM Level IV mesti dilaksanakan.
Kendati begitu, ia juga telah membahas bersama stakeholder di Pemkot Balikpapan untuk menggelontorkan batuan dana bagi masyarakat terdampak.
"Bagi warga Balikpapan yang terdampak PPKM, terutama seperti pelaku usaha, nantinya bisa mendaftar pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sepeti Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian atau Dinas Ketenagakerjaan bagi yang terkena PHK," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Balikpapan Salurkan Kompensasi Rp300 Ribu
1. Bantuan dialokasikan untuk 50 ribu KK
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, bagi masyarakat terdampak akan ada bantuan Rp300 ribu per KK. Bantuan tersebut akan disalurkan langsung terhadap warga terdampak pandemik maupun PPKM darurat atau Level Empat.
Sekira 50 ribu KK atau 25 persen penduduk Balikpapan diperkirakan akan mendapat bantuan sosial berupa uang tunai tersebut. "Jumlahnya sudah kami putuskan, selama PPKM berlaku akan kita bantu Rp300 ribu bagi warga terdampak," ujarnya.
Nominal bantuan sosial yang ditetapkan, berdasarkan hasil rapat internal pemerintah kota dengan melihat kemampuan daerah. Warga yang terdampak akibat pandemik ataupun PPKM darurat diminta untuk melaporkan diri sesuai dengan kategori.
"Bagi yang terimbas dampak PPKM, bisa mendaftar di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," jelasnya.
Mekanismenya, penerima bantuan pemerintah kota akan mencocokkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Bantuan ini juga akan diberikan bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI