TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunjukkan Sertifikat, Eksekusi Lahan RSIA Sayang Ibu 1 September

Lahan milik Pemkot Balikpapan berasal dari Pemrov Kaltim

Konferensi pers Pemerintah Kota Balikpapan terkait rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak, Balikpapan Barat (IDN Times/Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) merespons penolakan warga terhadap pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu. 

Pemerintah Kota Balikpapan disebut-sebut berencana melakukan eksekusi lahan pada Senin (22/8/2022), atau hari ini. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli menyebut, rencana pembangunan rumah sakit untuk masyarakat Balikpapan Barat tersebut akan tetap berlanjut. 

"Bahwa pembangunan ini merupakan program dari RPJMD kita. Atau Salah satu program prioritas Wali Kota, Pemerintah Kota, dari keseluruhan sembilan prioritas," tuturnya dalam konferensi pers di Lobi Kantor Balai Kota Balikpapan.

Baca Juga: Dukung Sineas Tanah Air, Driver Ojol Balikpapan Nobar Pengabdi Setan 2

1. Eksekusi mundur pada 1 September

Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli menyebut, pembangunan fasilitas kesehatan untuk masyarakat Balikpapan Barat ini jadi prioritas Pemerintah Kota Balikpapan dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan. 

Dalam prosesnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah bersurat kepada masyarakat yang masih bermukim di lokasi rencana pembangunan rumah sakit. Yaitu mengenai rencana penertiban atau pengosongan lahan. 

"Segera, sebenarnya dijadwal hari ini. Tapi karena sesuatu dan lain hal kami tunda insya Allah pada 1 September 2022 nanti. Saya selaku koordinator tim, sesuai kewenangan pendiri SK penertiban itu akan memberikan pemberitahuan ulang," tutur Zulkifli. 

Pihaknya memberi kesempatan warga bersiap mengosongkan lahan. Dan dengan penuh kesadaran membongkar sendiri bangunan yang masih ada. "Sebagaimana warga lain yang sudah lebih dulu membongkar," ungkap Zulkifli. 

2. Pemerintah Kota Balikpapan miliki sertifikat tertahun 1995

Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam konferensi pers tersebut Zulkifli juga membeberkan terkait legalitas tanah yang berada dekat ke bibir pantai tersebut. Menurutnya dalam hal ini pemerintah kota tidak bersikap arogan. Namun bekerja sesuai ketentuan dan legalitas. 

"Saya sebagai penyidik PPNS di Satpol PP telah melakukan pengumpulan bahan keterangan," ujar Zulkifli.

Pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa lokasi pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Baru Ulu, Balikpapan Barat ini secara sah legalitasnya milik Pemerintah Kota Balikpapan. Lahan ini diterima dari Pemerintah Provinsi Kaltim.  

Zulkifli mengakui, telah membaca surat dari masyarakat melalui pengacara warga. Mereka terkejut ketika melakukan verifikasi surat/sertifikat ini ke BPN. Bahwa tanah ini atas nama pemerintah provinsi. 

"Makanya sejak awal kami sampaikan bahwa ini adalah penyerahan dari pemerintah provinsi," tegasnya.

Surat tahun 1995 atas nama pemerintah daerah tingkat 1 Provinsi Kaltim. Sehingga tanah yang sudah menjadi aset Pemkot Balikpapan ini dipilih sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak. 

3. Lahan akan direklamasi untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Zulkifli pun membahas mengenai informasi yang berkembang di masyarakat. Yakni luasan sertifikat hanya 1.860 meter persegi. Sementara pembangunan menetapkan 5.100 meter persegi. 

"Jadi dapat saya jelaskan bahwa, lokasi tanah milik pemerintah kota ini, sejak awal permohonan sertifikat pemerintah provinsi kepada BPN memang luas tak berubah, 30 meter lebar dikali 170 meter arah ke pantai. Jadi totalnya 5.100 meter persegi," urai Zulkifli. 

Saat proses sertifikasi dari BPN, diketahui ini merupakan lahan kering dan lahan pantai, atau area pasang surut. Sehingga dahulu sertifikat hanya diberikan hanya 62 meter ke belakang atau arah pantai, dikali 30 meter. Hasilnya 1.860 meter persegi. Inilah yang tertera di sertifikat. 

"Tetapi untuk gambar sertifikat sudah melingkupi keseluruhan luas yang dimohon. Yaitu 30 meter x 170 meter," jelasnya. 

Dalam pemberitaan, lanjut Zulkifli, kuasa hukum warga menyatakan bahwa seolah yang di belakang inilah yang milik masyarakat. Mereka mengklaim 2.288 meter persegi. Padahal lahan ini adalah tanah pasang surut air laut yang tidak mungkin disertifikatkan. 

"Itu prosesnya reklamasi dahulu baru bisa memohonkan suratnya. Jadi adalah satu kesatuan yang merupakan lahan pasang surut," ungkapnya lagi. 

Lahan tersebut rencananya akan direklamasi dalam rangka pembangunan rumah sakit ibu dan anak. "Jadi bukan melebar ke kiri dan ke kanan. Tapi konsisten sejak awal. Dan kalau pemerintah saja tidak bisa diberikan sertifikatnya bagian belakang, apalagi masyarakat. Dari mana asal kepemilikannya," sebut Zulkifli.

Baca Juga: 1.804 Warga Binaan di Balikpapan Diusulkan Dapat Potongan Masa Tahanan

Berita Terkini Lainnya