Dinas PUPR Penajam Didesak Susun Perda Retribusi PBG
Perlu diatur tentang hak, kewajiban dan larangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
-Penajam, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, diharapkan segera menyusun rancangan perda (peraturan daerah) menyangkut pemungutan retribusi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Sebagai instansi teknis Dinas PUPR harus susun rancangan perda tarif perizinan PBG," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Kabupaten Penajam Dapat Bantuan 1.000 Ekor Sapi dari Pusat
1. Tetapkan tenaga teknis
Dinas PUPR menetapkan tenaga teknis yang memiliki keahlian di bidang konstruksi. Mereka sebagai penilai bangunan gedung dan menetapkan tarif retribusi PBG yang dikenakan.
Peraturan daerah tersebut dibutuhkan sebagai dasar memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB (izin mendirikan bangunan). Dinas PMPTSP menurut dia, hanya menerbitkan perizinan setelah melalui proses penilaian tenaga teknis dari Dinas PUPR.
"Harus segera ubah peraturan daerah agar bisa lakukan pungutan retribusi IMB yang sekarang menjadi PBG," ucapnya.
Baca Juga: Normalisasi Sungai di Samarinda Telan Anggaran Rp51 Miliar