Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dinas PUPR Penajam Didesak Susun Perda Retribusi PBG

Pinterest

-Penajam, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, diharapkan segera menyusun rancangan perda (peraturan daerah) menyangkut pemungutan retribusi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Sebagai instansi teknis Dinas PUPR harus susun rancangan perda tarif perizinan PBG," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/5/2022).

1. Tetapkan tenaga teknis

Ilustrasi aturan. Unsplash.com/Aaron Burden

Dinas PUPR menetapkan tenaga teknis yang memiliki keahlian di bidang konstruksi. Mereka sebagai penilai bangunan gedung dan menetapkan tarif retribusi PBG yang dikenakan.

Peraturan daerah tersebut dibutuhkan sebagai dasar memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB (izin mendirikan bangunan). Dinas PMPTSP menurut dia, hanya menerbitkan perizinan setelah melalui proses penilaian tenaga teknis dari Dinas PUPR.

"Harus segera ubah peraturan daerah agar bisa lakukan pungutan retribusi IMB yang sekarang menjadi PBG," ucapnya.

2. Layanan penerbitan IMB dihentikan

Puskesmas Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara salah satu Faskes BPJS PBI APBD PPU (IDN Times/Ervan)

Layanan penerbitan IMB dihentikan sejak Januari 2022, karena terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut jelas dia, pemerintah kabupaten harus menerbitkan peraturan daerah baru yang mengatur tarif perizinan dan tenaga teknis.

"Perbup (peraturan bupati) yang selama ini menjadi dasar dalam pelayanan penerbitan IMB dinyatakan tidak berlaku lagi," tambahnya.

3. Perlu atur sanksi dan larangan

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Peraturan daerah dan peraturan bupati yang memperbolehkan memungut retribusi PBG merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab peraturan itu berkaitan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang harus dihindari.

Apabila pungutan retribusi tersebut tidak memiliki dasar hukum kata Alimuddin, maka dapat dikenakan sanksi. Pengaturan soal sanksi ini juga dianggap penting agar tidak ada kesalahan selama penerbitan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us