98 Persen Anak di Samarinda Sudah Punya Akta Kelahiran
Provinsi Kaltim dapat penghargaan dari Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sekitar 98,09 persen anak usia 0-17 tahun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki akta kelahiran. Artinya masih ada kurang lebih dua persen anak yang belum punya akta kelahiran.
"Jumlah anak usia 0-17 tahun di Kaltim pada 2021 sebanyak 1.241.919. Dari jumlah ini, 1.218.142 anak atau 98,09 persen telah memiliki akta kelahiran per 15 April 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).
Baca Juga: Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja
1. Dapat penghargaan Kemendagri
Atas tingginya capaian akta kelahiran, ditambah dengan capaian pencetakan KTP-el dan KIA, sehingga Kaltim mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena tidak banyak daerah yang mampu mencapai pelayanan tinggi, terutama dalam triwulan pertama 2022.
Dalam triwulan ini, capaian oleh Kaltim berada di atas rata-rata nasional dan ada di level tertinggi atau di level 4 (nilai terbaik) bersama empat provinsi lain di Indonesia, yakni Sumatera Barat, Banten, Lampung, dan Jawa Timur.
Akta ini menjadi dokumen awal bagi warga untuk urusan lanjutan seperti sebagai syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya.
Baca Juga: Gak Boleh Keliling, Takbiran di Samarinda Hanya Boleh di Masjid