Cemari Lingkungan, Pemkab Paser Perpanjang Sanksi PT CBSS
Produksi terancam dihentikan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser akhirnya memperpanjang sanksi administratif kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kuaro ini diketahui tidak melaksanakan rekomendasi dari surat teguran pertama.
“Setelah teguran dan sejumlah permintaan pemerintah untuk membersihkan pencemaran lingkungan di sekitar perusahaan tidak diindahkan, maka sanksi adminitrasif diperpanjang hingga 40 hari ke dapan,” kata Kepala DLH Kabupaten Paser, Achmad Safari seperti dikutip dari Antara pada Selasa (3/5/2022).
Baca Juga: 98 Persen Anak di Samarinda Sudah Punya Akta Kelahiran
1. Sudah berikan sanksi administratif
Diketahui sebelumnya pada Februari lalu, DLH Paser menemukan adanya pencemaran lingkungan di sekitar PT. CBSS. Pencemaran itu berupa tumpukan Janjang kosong (jangkos) yang tinggi dan kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan.
Selain itu, Tim DLH juga menemukan adanya kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik. Atas temuan itu, kemudian DLH Paser memberikan sanksi administratif agar jangkos, kolam, dan kebocoran tersebut segera diatasi. DLH memberi waktu sampai 17 April 2022.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT.CBSS, pada tanggal 18 April 2022, ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut belum melaksanakan teguran pertama,” jelas Safari.