Dinas Perkebunan Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal
Efeknya berdampak pada hasil panen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memusnahkan 17.800 benih sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemusanakan dilakukan dengan menyemprotkan cairan Herbisida.
"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tau silsilahnya, oleh karena itu beli lah benih yang bersertifikasi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan, Irlijani seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean Pengisian Solar Subsidi di SPBU
1. Dimusnahkan di dua titik
Ia mengatakan, pemusnahan benih kelapa sawit ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11.000 dan di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sebanyak 6.800 pada Kamis, (21/7/2022).
Irlijani mewakili Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, didampingi Kompol Marhadi selaku Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim menyaksikan langsung pemusnahan bibit sawit ilegal tersebut.
Baca Juga: Kalah Tipis, Borneo FC Yakin Balikkan Keadaan di Samarinda