TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas Perkebunan Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal

Efeknya berdampak pada hasil panen

Disbun Kaltim melakukan pemusnahan bibit sawit ilegal dengan menyemprotkan cairan Herbisida. (ANTARA/R'sya R)

Samarinda, IDN Times - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memusnahkan 17.800 benih sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemusanakan dilakukan dengan menyemprotkan cairan Herbisida.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tau silsilahnya, oleh karena itu beli lah benih yang bersertifikasi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan, Irlijani seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean  Pengisian Solar Subsidi di SPBU 

1. Dimusnahkan di dua titik

Ilustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Ia mengatakan, pemusnahan benih kelapa sawit ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11.000 dan di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sebanyak 6.800 pada Kamis, (21/7/2022).

Irlijani mewakili Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, didampingi Kompol Marhadi selaku Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim menyaksikan langsung pemusnahan bibit sawit ilegal tersebut.

2. Benih tidak sesuai standar

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Dijelaskan Irlijani, sedikitnya ada 19 sumber benih kelapa sawit resmi di Indonesia. Dua di antaranya ada di Kaltim, yaitu PT London Sumatra SSGU Samarinda di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Jalan Rapak Indah No.63, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

"Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lain," tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga: Kalah Tipis, Borneo FC Yakin Balikkan Keadaan di Samarinda  

Berita Terkini Lainnya