TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Lebaran Polres Penajam Paser Utara Tutup Akses Tempat Wisata 

Didirikan pos penyekatan menuju lokasi wisata

Sejumlah anggota polisi minta pengujung obyek wisata putar balik (dok.Humas Polres PPU)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menutup akses masuk ke lokasi objek wisata di PPU guna menghindari kerumunan massa yang potensial menyebarkan virus corona sejak tanggal 12 Mei 2020. Pada libur Lebaran 2020 ini, Polres PPU menambah pengamanan dengan melakukan penyekatan ke arah lokasi objek wisata pada 25-26 Mei 2020. 

”Penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang ingin berkunjung dan berwisata di masa pandemik COVID-19,” ujar Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha, Selasa (26/5) di Penajam.  

Baca Juga: Disiplinkan Masyarakat, Pengunjung Mal dan Tempat Makan Dibatasi

1. Polres mendirikan pos untuk penyekatan akses menuju tempat wisata

Obyek wisata di PPU ditutup (IDN Times/istimewa)

Dharma menegaskan, pihaknya telah menempatkan personel Polres PPU di beberapa titik tempat wisata guna melakukan penjagaan di arah pintu masuk tempat wisata di hari Lebaran tahun ini, sehingga masyarakat tidak masuk ke lokasi itu.

Beberapa titik pos penyekatan yang didirikan di arah pintu masuk tempat wisata tersebut diantaranya, pos penyekatan Tunan, SMPN 9 Tanjung, Jembatan Kavling, Jembatan Sesumpu, Pantai Nipah-nipah, penangkaran rusa, Wahana Wisata Api-api.

2. Penyekatan dilakukan mengantisipasi warga berkerumun memudahkan penyebaran COVID-19

Sejumlah anggota polisis menjaga akses masuk tempat wisata di PPU (Dok.Humas Polres PPU)

“Penyekatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi warga yang ingin berwisata dan berpotensi berkerumun, sehingga memudahkan percepatan penyebaran virus covid-19,” ungkapnya.

Terpisah Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PPU, Andi Israwati Latief mengungkapkan, penutupan objek wisata telah dilakukan sejak terbitnya Surat Edaran Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Nomor : 443/1638/P2P tertanggal 21 maret 2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya di wilayah PPU.

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, 30 Ribu Warga di Samarinda Menderita karena Banjir

Berita Terkini Lainnya