UU Minerba Layani Oligarki, Rakyat Jadi Pengungsi di Tanah Sendiri
Obral izin tambang sebabkan Kaltim defisit pangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Rakyat dipaksa mengungsi di tanah sendiri di tengah hiruk pikuk dunia pertambangan, apalagi setelah UU Minerba sahih mendapat sejumlah perubahan pada Sidang Paripurna Selasa, 12 Mei 2020 lalu. Namun sayang revisi itu tak banyak berikan solusi terhadap masalah tambang di Kaltim. Demikian dikatakan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang dalam Diskusi Online 'Quo Vadis Undang-Undang Minerba', pada Kamis (21/5).
Ia mengatakan tak ada dampak signifikan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang.
"Justru merekalah yang paling dililit kemiskinan," terangnya.
Baca Juga: UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan Suram
1. Rakyat harus siap angkat kaki dari tanahnya sendiri
Faktanya begini, kata Rupang, ada 1404 IUP yang diterbitkan baik sebelum otonomi daerah atau setelah otonomi daerah. Kutai Kartanegara paling banyak dengan 625 IUP, namun bukan sejahtera diperoleh warganya melainkan menjadi daerah termiskin di Kaltim. Dan dari 10 kota/kabupaten di Kaltim, sebanyak 7 kota/kabupaten membuka daratannya dikapitalisasi menjadi konsesi tambang.
Lebih dari 43 persen daratan Kaltim dikapitalisasi menjadi konsesi pertambangan batu bara, yang jika digabungkan dengan industri ekstraktif lainnya seperti sawit, migas, justru konsesi ini telah melebihi luas daratan yang ada di Kaltim, ini belum termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil.
Desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rupang mencontohkan, sejak masa transmigrasi telah menjadi lokasi swasembada pangan dan sentra ekonomi. Namun kini justru tanahnya telah tergerus menjadi lokasi tambang. Akibatnya, warga terancam harus pergi dari kampungnya dan menjadi pengungsi di tanah sendiri.
"Desa di Kukar menjadi sentra ekonomi kecil sejak masa transmigrasi, tapi sekarang jadi wilayah tambang, rakyatnya harus siap sedia angkat kaki dari kampungnya karena tidak ada lahan yang bebas dari cengkeraman batu bara. Tidak hanya yang skala besar tapi juga industri yang dimiliki oleh pengusaha lokal," kata Rupang lagi.
Baca Juga: UU Minerba Melemahkan Posisi dan Anak di Lingkungan Tambang