UU Minerba Melemahkan Posisi dan Anak di Lingkungan Tambang
Sudah banyak anak tewas di lubang tambang di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna 12 Mei lalu.
Pengesahan RUU ini menimbulkan polemik di masyarakat lantaran dinilai menguntungkan para pengusaha tambang dan tak memperhatikan nasib warga yang hidup di sekitar tambang, termasuk di Kalimantan Timur.
Dr. Haris Retno S., SH. MH., Ketua Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman mengatakan salah satu dampak buruk tambang adalah hilangnya nyawa di lubang tambang karena regulasi memungkinkan reklamasi tak dilaksanakan oleh perusahaan tambang. Ironisnya, kasus hilangnya nyawa yang mayoritas nyawa anak-anak ini tak diusut tuntas.
"Dampak lubang tambang membunuh dan mengancam keselamatan warga. Regulasi terkait reklamasi memang memungkinkan perusahaan untuk pergi begitu saja. Negara menempatkan warganya pada situasi yang mengancam. Kalau kita baca aturan reklamasi, matinya 143 nyawa lubang tambang di Indonesia dan 36 di Kaltim itu pasti terjadi karena UU nya begitu," kata Haris dalam Diskusi Online 'Quo Vadis Undang Undang Minerba yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, pada Kamis (21/5)
Baca Juga: Pengamat: Penegak Hukum Cenderung Tak Berdaya dengan Kasus Minerba
1. Lubang tambang menyingkirkan perempuan dari sumber penghasilannya
Posisi perempuan dan anak semakin rentan karena RUU Minerba yang baru saja disahkan menjadi undang-undang ini semakin mempermudah pengusaha mendapatkan izin tambang. Artinya akan semakin luas wilayah pertanian yang akan beralih menjadi pertambangan, padahal perempuan paling banyak bekerja di sektor pertanian.
"Perizinan yang begitu penuh ini mau tidak mau menyasar sampai ke ruang hidup perempuan. Persentase kerja perempuan lebih banyak di sektor pertanian. Kalau jadi tambang maka akan menyingkirkan perempuan dari ruang hidupnya," kata Haris.
Akibatnya perempuan jadi kehilangan mata pencaharian dan tergantung secara ekonomi dengan pihak lain dan membuat mereka dalam posisi lemah.
"Tambang menyebabkan perempuan kehilangan mata pencaharian. Kalau diihat dari BPS Kaltim pengangguran terbanyak itu perempuan. Tambang menurunkan pendapatan perempuan, dan menyebabkan perempuan tergantung secara ekonomi baik kepada orangtua, suami, atau saudara laki-laki," ujar Haris.
Baca Juga: UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan Suram