Balikpapan Didesak untuk Terbitkan Perda tentang Pencegahan Narkoba
Ancaman narkoba semakin nyata mengancam bangsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah daerah turut serta dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayahnya. Peran serta daerah bisa dilakukan dengan menerbitkan payung hukum berupa peraturan daerah dalam upaya pencegahan narkoba.
“Kami ingin bermohon memfasilitasi P4GN di daerah, karena regulasi yang ada sudah lama 2013, selanjutnya atas inpres 2020 akan ditertibkan regulasi baru,” ujar Kepala BNNK Balikpapan Risnoto, usai melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Balikpapan Meraih Kota Tes, Lacak, dan Isolasi Terbaik di Indonesia
1. Pemkot Balikpapan inisiasi perda P4GN
Risnoto mengatakan, Wali Kota Balikpapan menyambut baik usulan BNNK Balikpapan tentang penerbitan perda P4GN. Perda yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba melalui program edukasi.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan akan menginisiasi agar dibuatkan perda tentang P4GN. Aturan ini memang belum dirumuskan di Balikpapan.
“Kalau di Samarinda sudah ada, dan diharapkan Pemkot Balikpapan bisa menginisiasi adanya perda tersebut biar jadi usulan prioritas. Yang paling urgensi dalam perda tersebut peningkatan peran serta masyarakat dalam P4GN, termasuk di instansi pemerintah,” jelasnya.
Saat ini BNNK Balikpapan juga sudah menggarap sejumlah kelurahan bersinar, di mana digiatkan terkait program P4GN.
“Ada dua kelurahan bersinar di Balikpapan yakni Manggar dan Sepinggan,” paparnya.
Baca Juga: Ribuan Jemaah Umrah Balikpapan Ditunda Berangkat ke Tanah Suci