Buruan! Samsat Kaltim Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor
Ada diskon bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Tim Pembina Samsat Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayahnya dalam bentuk relaksasi pajak kendaraan, denda, hingga bea balik nama.
Program ini akan dilaksanakan dimulai dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022 mendatang. Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, relaksasi ini dimulai dari pembayaran pajak mulai dari 0-30 hari sebelum jatuh tempo, maka wajib pajak mendapat potongan sebesar 2 persen.
"Dari tanggal 16 agustus itu maka berlaku diskon 2 persen. Artinya yang mau membayar, ada reward yang kita berikan kepada wajib pajak yang taat pajak," ujarnya, usai menghadiri rapat tim pembina Samsat Kaltim, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum di Kafe Balikpapan
1. Relaksasi mencakup pajak progresif, denda tunggakan hingga administrasi
Ismiati mengatakan, relaksasi pajak ini mencakup pajak progresif yang dibebaskan dan penghapusan denda tunggakan. Sehingga, jika ada wajib pajak yang datang membayar dan ada tunggakan, tidak dikenakan denda administrasi.
“Tidak akan ada denda administrasi juga," paparnya.
Ditambahkannya, relaksasi pajak ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 4 tahun, maka yang dibayarkan cukup pajak pokok selama 3 tahun. Jadi kalau misal wajib pajak menunggak pembayaran pajak 5 tahun, dia hanya membayar pokoknya 3 tahun.
"Dendanya nggak ada, itu relaksasi yang kita berikan," jelasnya.
Baca Juga: Kota Balikpapan dan Bontang Berstatus Zona Merah Pandemik COVID-19