Wabah Corona, Polisi di Balikpapan Patroli agar Warga Tak Berkerumun
Polisi bisa bubarkan dan pidanakan warga yang membandel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Meskipun Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/0275/HUK tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Kota Balikpapan, pada Minggu (15/3/20) lalu, ternyata masih banyak warga yang tidak mengindahkannya.
Terbukti masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah dan berkumpul. Untuk itulah, Kapolsek Balikpapan Selatan, Camat dan Danramil melakukan imbauan dengan patroli keliling wilayah.
“Imbauan ini kami lakukan kami lakukan karena masih banyak terlihat warga yang melakukan aktivitas di luar rumah, kondisi ini sangat rentan untuk penyebaran virus corona,” ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun, ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi tentang virus corona, pada Senin (23/3).
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Virus Corona
1. Imbauan dilakukan sesuai Maklumat Kapolri
Selain berdasarkan surat edaran wali kota tentang virus corona, imbauan ini juga dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri, yang mempertimbangkan cepatnya penyebaran virus corona. Kebijakan diambil agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Seluruh kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selanjutnya, juga diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa,” ujar Harun.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Balikpapan Layani Warga dengan Social Distancing