TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean  Pengisian Solar Subsidi di SPBU 

Tempatkan petugas untuk sosialisasi

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengatur jam antrean pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengatur jam antrean pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU. Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi mengatakan, kebijakan ini untuk menjawab keluhan warga terkait panjangnya antrean kendaraan di SPBU dalam kota.

”Ini berlaku untuk semua wilayah di Balikpapan. Alhamdulillah sudah kita sosialisasi kan door to door kepada sopir dan sosialisasi kepada seluruh organisasi yang ada pemilik usaha. Dan kebijakan ini berlangsung efektif dan efisien. Dan semua bisa melihat hari ini tertib dan bisa dipahami,” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: 17 Tahun Beroperasi di Balikpapan, Kantor ACT Tutup 

1. Selain macet juga merusak jalan

Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi. (IDN Times/Hilmansyah)

Dishub Balikpapan mengatur antrean kendaraan roda empat milik pribadi dan angkutan ditetapkan pukul 07.00-12.00 Wita dan kendaraan truk roda enam pukul 22.00-05.00 Wita. Adapun kendaraan tipe long bed diarahkan pengisian di SPBU Km 13 Kariangau Balikpapan Barat.

SPBU diterapkan aturan ini, menurut Elvin, adalah SPBU Kampung Baru Balikpapan Barat. Selama ini, antrean kendaraan di tempat itu sudah menyebabkan kemacetan hingga kerusakan jalan.

”Kondisi antrean di SPBU Kampung Baru, Balikpapan Barat ini banyak dikeluhkan masyarakat, karena kondisi antrean ini sudah berlangsung cukup lama, ya terganggu lah dan juga bisa timbulkan kerusakan jalan,” jelasnya.

2. Tempatkan petugas untuk sosialisasi

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengatur jam antrean pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU. (IDN Times/Hilmansyah)

Elvin mengatakan, ada sejumlah kendaraan yang masih melanggar aturan Dishub Balikpapan ini. Seperti terjadi di SPBU Kampung Baru Balikpapan Barat di mana terdapat kendaraan truk roda enam yang mengisi BBM di luar jadwal. 

Karenanya, Dishub Balikpapan pun menempatkan personelnya menyosialisasikan aturan tersebut di masing-masing SPBU. 

“Jadi untuk sosialisasi aturan baru ini, kita tempatkan sejumlah petugas Dishub Balikpapan yang juga memberikan penjelasan kepada sopir truk ataupun kendaraan niaga yang mengisi solar,” paparnya.

Baca Juga: Konser Kangen Band di Balikpapan Ditunda karena Lonjakan Covid-19

Berita Terkini Lainnya