Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 2,3 Kg dalam Kemasan Teh Hijau
Barang bukti milik dua orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba)Polda Kaltim memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan melarutkannya ke cairan dan dibuang ke toilet. Sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari dua tersangka.
“Barang bukti sabu sebanyak 2, 339 kilogram yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan terhadap dua tersangka masing-masing Nur Hadi Saputra (20) dan Januari Harianto (29) keduanya warga Balikpapan,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba)Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., saat jumpa pers di Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Ditunda Satu Bulan, Ini Alasannya
1. Terungkap pertama kali di Bontang
Ricky mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Bontang, pada 25 November 2020 lalu. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Nur Hadi Saputra (20) warga Balikpapan Barat di halaman hotel yang dimaksud.
Usai mengamankan Nur Hadi Saputra , petugas kembali melakukan pengembangan kasus ke Balikpapan, Petugas mengamankan tersangka lain Januari Harianto (29) di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Tersangka pertama diamankan di Bontang. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan," ujar Ricky.
Ia melanjutkan, "Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti dua bungkus teh hijau masing-masing berisi 1,226 kilogram dan 1, 099 kilogram sabu, serta dua bungkus kecil yang berisi sabu dengan berat 6,97 gram dan 6,93 gram yang jika ditotal sebanyak 2,339 kilogram,” jelas Ricky
Baca Juga: RS COVID-19 di Balikpapan Over Kapasitas, Pemkot Persiapkan PPKM