DMI Balikpapan Menolak Pelarangan Salat Jumat selama PPKM Darurat
MUI sarankan untuk lakukan itjima ulama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada 8 hingga 20 Juli 2021 memperoleh penolakan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Balikpapan. Mereka mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI bidang fatwa di mana intinya menolak pelarangan Salat Jumat selama PPKM darurat ini.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua MUI bidang fatwa, kami tidak setuju ditiadakan Salat Jumat," kata Ketua DMI Balikpapan Ustaz HM Solehuddin Siregar usai rapat koordinasi di Aula Pemkot, Rabu (7/7/2021) malam.
Berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021, Balikpapan salah satu dari 34 kota/kabupaten yang wajib menerapkan PPKM mikro daruat. Pasien terpapar COVID-19 di Balikpapan melonjak drastis menembus 2.348 dalam dua pekan terakhir.
Baca Juga: Ruang Inap Penuh, RS di Balikpapan Terpaksa Tolak Tambahan Pasien
1. Berdasarkan pengalaman tahun lalu
Sholehuddin mengatakan, pelaksanaan salat di masjid semestinya dibiarkan terbuka seperti biasa. Ia mengacu pengalaman selama pandemik COVID-19 ini di mana masing-masing masjid memiliki Satgas COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sebenarnya ini tidak terlalu dibesar-besarkan, karena sudah ada pengalaman kami di tahun yang lalu. Tapi harapan kami protokol kesehatan di masjid (dapat) dimaksimalkan, kalau tidak mau protokol kesehatan yang sudah tidak usah," jelasnya.
Menurutnya, pihak masjid yang harus meningkatkan kepedulian pada jemaahnya agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama beribadah di masjid. Pembatasan jemaah juga bisa diterapkan guna mengurangi potensi warga bisa tertular virus ini.
Baca Juga: Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat selama 12 Hari ke Depan