TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksekusi Lahan Rumah Sakit Bermasalah di Balikpapan Ditunda

Pemkot Balikpapan menunggu kesadaran warga

Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan bermasalah untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Jalan Perikanan RT 16 di Baru Ulu. Agenda eksekusi rencananya memang akan dilaksanakan 1 September 2022 hari ini. 

Tetapi rencana ini ditunda guna memberikan kesempatan masyarakat membongkar sendiri bangunan di atas lahan daerah. 

“Jadi kami berikan batas waktu sampai 10 September 2022. Maka nanti kita lihat perkembangan sampai 10 September, mudah-mudahan warga dengan penuh kesadaran dan korporatif bisa membongkar sendiri itu harapan kita bersama,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli kepada media, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: 10 Tempat Nongkrong Hits yang Ramah Kantong di Balikpapan 

1. Penundaan menjadi keputusan Wali Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli mengatakan, penundaan ini dilakukan menjadi keputusan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mempertimbangkan kondisi di lapangan. Selain itu, masyarakat pun sudah merespons dengan niatan membongkar bangunannya sendiri. 

Pemkot Balikpapan juga telah menyarankan warga untuk mengambil dana santunan sudah dipersiapkan daerah. Terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung pembangunan rumah sakit. 

“Tentang gugatan yang dilakukan warga tetap akan terus berjalan, biar nanti pengadilan yang memutuskan sampai incraht kepemilikan masing-masing. Dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia membongkar sendiri bangunan,” ungkapnya.

2. Gugatan warga tetap berjalan di PN Balikpapan

Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli menyatakan, Pemkot Balikpapan sejak awal sudah mempersilakan warga mengambil uang santunan. Saat daerah menyosialisasikan rencana pembangunan rumah sakit di Baru Ulu. 

Di sisi lain, menurut Zulkifli, Pemkot Balikpapan pun tidak menghalangi keinginan warga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Bahkan, pemerintah daerah memastikan akan membayar gugatan saat saat pengadilan memenangkan tuntutan dari masyarakat. 

“Untuk itu kami tunggu sampai 10 September dan di 11 September kita evaluasi,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah Bantaran Sungai di Klandasan Ilir Balikpapan Ambruk, Pagi Buta

Berita Terkini Lainnya