Napi Asimilasi Lakukan Tindak Kriminal, Siap-siap Kembali ke Penjara
Warga binaan yang diasimilasi diawasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times- Sebanyak 154 warga binaan yang diasimilasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan, beberapa hari lalu rupanya menuai pro dan kontra. Meski memang tujuannya untuk mencegah penularan virus corona masuk ke lingkungan Rutan, namun hal ini mendapat sorotan dari masyarakat lantaran napi yang dibebaskan bisa saja melakukan tindakan kriminal lagi.
Menyikapi hal tersebut Kepala Rutan Klas II B Balikpapan menegaskan akan mencabut hak asimilasi yang berbuat ulah di luar. Hal ini lantaran adanya para narapidana yang dikeluarkan dan melakukan tindak pidana lagi. Tak hanya itu, pihaknya akan menjebloskan lagi ke dalam penjara.
"Kami akan memberikan punishment ke mereka yang berbuat ulah. Selain itu nanti tidak akan diberikan remisi, tidak boleh dikunjungi selama satu bulan, dan tidak mendapatkan hak integraai," ujar Kepala Rutan Klas II B Balikpapan, Sopiana, Selasa (14/4).
1. Warga binaan yang diasimilasi jika berbuat kejahatan langsung dijebloskan ke penjara
Hal ini pun telah disampaikannya ketika melepas ratusan napi. Mereka diingatkan soal sanksi yang akan diterima ketika kembali melakukan tindak pidana semasa asimilasi.
"Sudah kami beritahu sebelum dibebaskan, jadi kalau melakukan tindak pidana lagi akan dicabut asimilasinya dan ditambah hukumannya," jelasnya.
Baca Juga: Kisah Napi di Samarinda yang Memilih di Rutan setelah Dapat Asimilasi
Baca Juga: Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat Asimilasi