Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Balikpapan
Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang seorang driver ojek online (ojol) yang positif terkena COVID-19, pada Minggu (5/4) sore.
"Pelaku hoaks ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Senin (6/4)
Baca Juga: Cegah Wabah Corona, Penjahit Pakaian di Balikpapan Jadi Pejuang Masker
1. Pelaku sebarkan hoaks di Facebook
"Yang mana kita mendapat informasi dari warga tentang adanya informasi di Facebook salah satu akun yang membuat status ada driver ojek online terkena virus corona," ujar Turmudi.
Tak tinggal diam, anggota Satreskrim Unit Tipiter Polresta Balikpapan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Setelah mengecek di Facebook, pihaknya menemukan akun atas nama HR dengan unggahan foto bertuliskan "Gojek Kena COVID-19, Astagfirullah," ujarnya.
Setelah itu pelaku Hendra atau HR mengirim ke grup salah satu grup jual beli di Facebook Balikpapan. Anggota polisi pun melakukan penyelidikan mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa kesulitan yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Wali Kota: Rekomendasi WHO, Warga Balikpapan Wajib Gunakan Masker