TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Cabuli Anak Dibawah Umur di Hutan, Ancam dengan Senjata Tajam

Pelaku mengancam akan membunuh korban

AD, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria pekerja serabutan tega mencabuli anak dibawah umur di Balikpapan. Tersangka berinisial AD (23) warga Gunung Bakaran, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, telah diamankan oleh polisi. Korbannya, Mentari (13) -bukan nama sebenarnya- terpaksa menuruti kemauan tersangka sebab ia diancam akan dibunuh.

"Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Hadi Purwanto, SH di ruang Unit PPA Polresta Balikpapan, Senin (3/5).

Baca Juga: Mengamuk Lagi, Pasien Positif COVID-19 di Samarinda Ini Pukul Perawat 

1. Korban disetubuhi di dalam hutan

AD, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Hadi menjelaskan, persetubuhan terhadap Mentari terjadi pada sejak tanggal 24 April sampai Mei 2020 di hutan Gunung Salasa, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Melati mengadukan kejadian yang dialaminya itu ke keluarganya dan tante korban RN (40) melaporkan tersangka ke polisi.

"Kronologis kejadiannya adalah sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengancam menggunakan dengan menggunakan sajam (parang) agar mau ikut dengan pelaku, kemudian korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hutan dan korban disetubuhi oleh pelaku," ujar Hadi.

2 Pencabulan dilakukan sebanyak 4 kali

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Hadi menjelaskan AD melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali dan terakhir kali dilakukan pada hari Senin (27/4) sekitar pukul 21.00 Wita di daerah Gunung Salasa, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Balikpapan," terangnya.

Ia melanjutkan, AD kemudian diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, pada Sabtu (2/5) di rumahnya.

Baca Juga: Miliki 565 Butir Double L, Warga Penajam Paser Utara Diciduk Polisi

Berita Terkini Lainnya