Pro Kontra tentang Vaksin AstraZeneca, MUI Balikpapan Ikut Pusat
Berharap vaksin halal segera ditemukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mengikuti fatwa MUI Pusat tentang penggunaan Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini memang menjadi pro kontra soal halal atau haram penggunaannya.
"Vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, penggunaan Vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Sekertaris MUI Kota Baikpapan, Jailani saat dihubungi via sambungan telephone, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Ribuan Guru Balikpapan Divaksin Menuju Pembelajaran Tatap Muka
1. Mengandung enzim tripsin
Jailani mengatakan, hasil kajian yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menemukan unsur kandungan babi dalam proses pembuatan Vaksin COVID-19 AstraZeneca. Di mana disebutkan bahwa pada tahap penyiapan inang virus, terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier.
“Ini kajian ilmiah, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Guru Balikpapan Divaksin Menuju Pembelajaran Tatap Muka