Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang
Kepolisian mempunyai hak melakukan penindakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melarang arus mudik antar kota/kabupaten di seluruh wilayahnya selama lebaran ini. Penerapan aturan tegas berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
"Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor usai meresmikan launching E-Samsat Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas di Balikpapan Selasa (4/5/2021).
Sebagai catatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim memublikasikan kasus pasien terpapar virus sebanyak 1.557 jiwa. Hampir seluruh kota/kabupaten masuk zona merah terkecuali Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU) berzona kuning dan oranye.
Baca Juga: TNI Pastikan DNA Kerangka Pembunuhan Oknum Tentara di Balikpapan
1. Penerapan larang mudik diserahkan ke pimpinan daerah
Isran mengatakan, untuk penerapan larangan mudik ini kebijakannya diserahkan langsung kepada pimpinan masing-masing daerah, baik bupati atau wali kota. Di mana salah satu yang daerah sudah menerapkan aturan ini yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang aktivitas keluar masuk di wilayahnya.
"Ya, apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja. Kemarin ada orang mau mudik ke Paser tapi ditahan di PPU. Ya itu nasibnya," jelasnya.
Baca Juga: Kiat Bisnis Pengusaha Balikpapan agar Mampu Bertahan di Masa Pandemik