TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2020, KPU Balikpapan Siapkan TPS Khusus COVID-19 

Pasien dan tenaga medis akan didata menjelang pemungutan

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha (kedua kiri) dan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh (dua dari kanan) serta komisioner KPU Balikpapan saat kegiatan Coklit Pilkada 2020 (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit untuk membantu pasien COVID-19 dan tenaga medis dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Menjelang hari H atau seminggu menjelang pelaksanaan pemilihan kita akan mendatangi rumah sakit untuk mendata pasien, kalau kita datang sekarang nanti orangnya sudah keluar," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memperbaharui data pemilih di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Waspada! Kasus COVID-19 di Kaltim Bisa Tiba-tiba Melonjak Tajam

1. TPS untuk memudahkan pasien yang masih dirawat serta tenaga medis untuk memberikan suara

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat diperiksa suhu badannya oleh petugas (IDN Times/Haikal)

Noor Thoha menjelaskan, TPS COVID-19 ini bertujuan untuk memastikan jumlah pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit pada jadwal pemungutan suara tetap dapat memberikan suara kepada calon yang diunggulkannya.

Termasuk juga bagi tenaga medis yang bertugas pada hari pemungutan suara, sehingga harus menyalurkan hak pilihnya di tempat kerja.

"Nanti, dari situ kita bisa mendata siapa-siapa pasien yang masih dirawat di rumah sakit ketika hari pemungutan suara, termasuk tenaga medis yang bertugas menangani pasien COVID-19 yang bertugas pada hari itu," ujarnya.

Thoha menjelaskan, data yang diperoleh akan dipergunakan oleh KPU untuk membangun TPS khusus di masing-masing rumah sakit.

"Dari data yang diperoleh, kita akan menggerakkan TPS ke rumah sakit," terangnya.

2. Aturan tentang pindah lokasi untuk memilih

IDN Times/Haikal

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Noor Thoha juga menjelaskan terkait mekanisme perpindahan lokasi memilih. Bagi warga yang hendak mengurus perpindahan lokasi dapat mengajukan permohonan pindah memilih seminggu sebelum jadwal pemungutan suara. Warga terlebih dahulu dilakukan pencocokan dan penelitian oleh tim Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kota Balikpapan.

 "Yang bersangkutan itu akan tetap di-coklit, tapi seminggu sebelum hari-H nanti akan mengurus A5 atau pindah mencoblos," jelasnya.

Ia menjelaskan warga yang berencana pindah memilih harus menyampaikan alasan pindah mencoblos sebelum diberikan formulir A5.

"Harus ada sebab yang pertama karena tugas, disebabkan karena dirawat di rumah sakit, disebabkan karena dia masih menjalani masa tahanan, dengan sebab-sebab itu seseorang diperbolehkan untuk mengurus A5. Hal ini bertujuan untuk menertibkan logistik karena kalau orang semaunya memilih nanti bisa kacau," terangnya.

Baca Juga: 95 Persen PPDP Balikpapan Sudah Rapid Test, Semua Non-Reaktif

Berita Terkini Lainnya