Bangunan Sekolah di Balikpapan Banyak yang Belum Memiliki IMB
Lelang proyek fisik wajib selesaikan IMB dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sejumlah bangunan pemerintahan, sekolah dan puskesmas di Kota Balikpapan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang izin Mendirikan Bangunan menyatakan setiap bangunan yang ada di Kota Balikpapan wajib memiliki IMB.
“Ada beberapa bangunan yang perlu kita identifikasi, karena ada aturan yang berlaku saat ini yang mewajibkan bangunan pemerintah memiliki IMB,” kata Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (14/8).
Baca Juga: Pola Pembagian Zonasi Sekolah untuk PPDB Bakal Diubah
1. Pemerintah mulai melakukan pendataan ulang
Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan pendataan kembali terhadap sejumlah bangunan milik pemerintah daerah terkait kelengkapan dokumen perizinan termasuk IMB. Pendataan itu dilakukan mengikuti arahan wali kota yang meminta agar seluruh bangunan milik pemerintah dilengkapi IMB.
Madram menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan upaya pendataan kembali terhadap data aset bangunan milik pemerintah. Persyaratan kelengkapan IMB menjadi syarat wajib bangunan milik pemerintah. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM Kota Balikpapan.
Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2010, syarat utama dalam pengurusan untuk mendapatkan fasilitas air bersih adalah dokumen IMB atas bangunan yang bersangkutan.
“Kalau dulu syarat IMB untuk bangunan pemerintah tidak wajib. Nah, sekarang wajib maka kami akan mendata ulang kembali aset bangunan yang dimiliki pemerintah kota,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Pola Pikir yang Harus Ditanamkan Sewaktu Sekolah