Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS
Banyak libatkan anak muda untuk regenerasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memberikan batasan usia kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020.
Usia calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Balikpapan dibatasi dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
“Aturan ini diberlakukan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, yang banyak memakan korban akibat kelelahan karena faktor kesehatan dan usia yang sudah terlalu tua,” Kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Kamis (2/1).
Baca Juga: KPU Balikpapan: Pendaftaran PPK-PPS Digabungkan pada Januari 2020
1. Faktor umur menjadi salah satu penyebab jatuhnya korban dalam Pemilu
Ratusan petugas yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 meninggal dunia ketika menjalankan tugas.
Kelelahan dan faktor usia mempengaruhi banyaknya petugas KPPS yang jatuh sakit dan meninggal dunia.
“Kalau kemarin tidak ada batasan umur, bahkan ada di beberapa lokasi ditemukan petugas yang umurnya sudah diatas 70 tahun, padahal kondisi kesehatan sangat penting untuk menjalankan tugas sebagai petugas Pemilu,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko jatuhnya korban petugas KPPS pada pelaksanaan Pilkada pada 23 Oktober 2020.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda