KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib Terdaftar
Menjamin akurasi informasi yang beredar di masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka pendaftaran bagi lembaga independen yang memantau dan melakukan survei serta penyelenggara hitung cepat atau quick count pada Pilkada Kota Balikpapan 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan pendaftaran untuk lembaga independen telah dimulai sejak 1 November 2019 ini.
Untuk lembaga pemantau akan dibuka hingga 20 September 2020, sedangkan untuk pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan survei dan hitung cepat dibuka hingga 20 Agustus 2020 mendatang.
"Mulai awal November ini, kami sudah mulai membuka pendaftaran untuk lembaga independen sesuai dengan tahapan yang disampaikan oleh KPU RI," katanya ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Rabu (6/11).
Baca Juga: KPU Balikpapan Libatkan Ketua RT Jadi Tim Verifikator Calon Independen
1. Cegah penggiringan opini publik, lembaga independen wajib terdaftar
Thoha menjelaskan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020, KPU Kota Balikpapan mewajibkan seluruh lembaga survei independen yang terlibat dalam proses Pilkada mendaftar ke KPU.
Hal ini berguna untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan menggiring opini masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan dalam proses Pilkada.
"Semua lembaga baik pemantau, survei atau quick count wajib terdaftar di KPU, agar informasi yang mereka publish dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak membuat opini yang tidak benar di masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog