TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Calon Independen Pilwali Balikpapan Dibuka Desember 2019

Ketua RT dilibatkan dalam proses verifikasi

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana membuka pendaftaran bagi jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kota Balikpapan pada Desember 2019 mendatang.

"Kita akan mulai melakukan tahapan sosialisasi, untuk calon independen setelah launching Pilkada pada 9 Oktober 2019 mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTP

1. Oktober, mulai penjaringan calon independen

arah.com

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan berencana akan mulai melakukan penjaringan untuk menentukan syarat minimal dukungan yang diminta kepada bakal calon independen pada Oktober ini.

Pelaksanaan penjaringan jumlah dukungan akan dilaksanakan setelah jadwal launching Pilkada yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2019.

Thoha menjelaskan berdasarkan peraturan KPU syarat minimal dukungan yang dimiliki oleh calon independen untuk Kota Balikpapan yakni sebesar 8,5 persen.

Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan tercatat mencapai 450 ribu pemilih, maka syarat minimal dukungan untuk calon independen diperkirakan sekitar 39 ribu.

"Syarat dukungan itu diserahkan dalam bentuk bukti fotokopi KTP dan sudah di-input dalam formulir model B1.KWK," jelas Thoha.

2. KPU memastikan tidak ada KTP ganda

(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

KPU  Kota Balikpapan memastikan tidak akan ada penyalahgunaan dalam penggunaan bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan.

Fotokopi KTP pendukung yang dilampirkan akan dimasukkan ke dalam database berdasarkan daftar isian formulir model B1.KWK untuk diverifikasi apabila ada penggunaan KTP ganda.

“Dipastikan tidak akan ada lagi KTP ganda, karena akan diperiksa berdasarkan data yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, data pendukung yang masuk juga akan diverifikasi langsung ke yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya.

“Data pendukung yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, akan dicoret,” ungkapnya.

Sehingga dipastikan dalam Pilkada 2020 mendatang, tidak akan ada lagi dukungan ganda karena semua data yang masuk akan terverifikasi melalui database KPU.

Pola ini sudah diterapkan dalam verifikasi bagi calon nonpartai Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.

Baca Juga: KPU: Pilwali Balikpapan Akan Memakai Kotak Suara Plastik 

Berita Terkini Lainnya