Pendaftaran Calon Independen Pilwali Balikpapan Dibuka Desember 2019
Ketua RT dilibatkan dalam proses verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana membuka pendaftaran bagi jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kota Balikpapan pada Desember 2019 mendatang.
"Kita akan mulai melakukan tahapan sosialisasi, untuk calon independen setelah launching Pilkada pada 9 Oktober 2019 mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTP
1. Oktober, mulai penjaringan calon independen
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan berencana akan mulai melakukan penjaringan untuk menentukan syarat minimal dukungan yang diminta kepada bakal calon independen pada Oktober ini.
Pelaksanaan penjaringan jumlah dukungan akan dilaksanakan setelah jadwal launching Pilkada yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2019.
Thoha menjelaskan berdasarkan peraturan KPU syarat minimal dukungan yang dimiliki oleh calon independen untuk Kota Balikpapan yakni sebesar 8,5 persen.
Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan tercatat mencapai 450 ribu pemilih, maka syarat minimal dukungan untuk calon independen diperkirakan sekitar 39 ribu.
"Syarat dukungan itu diserahkan dalam bentuk bukti fotokopi KTP dan sudah di-input dalam formulir model B1.KWK," jelas Thoha.
Baca Juga: KPU: Pilwali Balikpapan Akan Memakai Kotak Suara Plastik