Tak Berizin, Pemkot Balikpapan Bongkar Ratusan Kios di Pasar Beller
Menyalahi tata ruang kota Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan membongkar ratusan kios di pasar tradisional di Jalan Beller, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis (22/1). Ratusan kios pedagang itu dibongkar karena tanpa izin sehingga dianggap melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.
“Izin pemerintah itu kan merujuk pada tata ruang, kalau tidak sesuai, siapa yang berani terbitkan izin,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Saiful Bahri di lokasi pembongkaran pasar tradisional di Jalan Beller, Balikpapan Tengah.
Baca Juga: Dipolitisasi, Mantan Wawali Balikpapan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan
1. Pasar liar lainnya juga akan ditertibkan
Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk membongkar ratusan kios di pasar tradisional di Jalan Beller, Kecamatan Balikpapan Tengah. Ratusan kios tersebut dibangun di atas lahan milik seorang warga, tanpa izin dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Berdasarkan data terdapat sekitar 148 kios yang ada di lokasi pasar tersebut, sebagian besar telah diisi oleh para pedagang yang berjualan kebutuhan bahan pokok seperti sayur, sembako dan ikan.
Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA, berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Mereka (pedagang) secara tertib mengangkut dagangannya sebelum petugas melakukan eksekusi dengan meratakan kios yang ada.
Saiful menjelaskan pelaksanaan pembongkaran terhadap kios ini merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah kota. Saat ini terdapat beberapa titik pasar tradisional yang beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota.
“Ini adalah yang pertama bukan yang terakhir, kami akan kembangkan ke sejumlah titik yang dijadikan lokasi untuk mendirikan pasar tanpa izin,” terangnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Jamin Tak Merusak Paru-paru Dunia untuk Pembangunan IKN