TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertibkan IMTN, Pemkot Balikpapan akan Libatkan Aparat Hukum

Cegah penyalahgunaan IMTN oleh mafia tanah

Istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melibatkan aparat hukum dalam proses penerbitan izin membuka tanah negara (IMTN) sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak penyalahgunaan IMTN oleh mafia tanah yang semakin marak sejak wacana pemindahan ibu kota negara (IKN) diumumkan Presiden RI Joko Widodo.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun sejumlah kebijakan untuk melibatkan aparat hukum dalam proses penerbitan IMTN, sehingga disalahgunakan.

“Saat ini kami menyusun sistem yang dapat terintegrasi dengan aparat hukum, sehingga proses penertiban IMTN tidak terganggu dengan oknum-oknum yang diduga banyak memalsukan penerbitan IMTN,” kata Rizal ketika diwawancarai di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Balikpapan, Jumat (17/1).

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pacar di Balikpapan, Pernah Ancam Bunuh Polisi

1. Bangun sistem terpadu dengan aparat

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan secara efektif Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel menjadi hal yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat  untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.

Namun dalam perjalanannya, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus. Karena masih banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan terkait masalah tumpang tindih pengurusan IMTN. 

Rizal menjelaskan kebijakan penerapan IMTN di Kota Balikpapan saat ini sudah baik, yang perlu dimaksimalkan adalah pengawasannya, agar tidak disalahgunakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Sebenarnya kalau IMTN itu klir, BPN juga enak dalam membuat sertifikat. Yang mengganggu itu, ada oknum yang melakukan pemalsuan IMTN,” terangnya.

Untuk itu, Rizal menerangkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji rencana untuk membangun sistem terpadu yang melibatkan instansi antara Pemerintah Kota, BPN dan aparat hukum.

2. Aturan IMTN tidak perlu dicabut, tapi diawasi

ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Prayugo Utomo)

Rizal menjelaskan kebijakan penggunaan aturan IMTN di Kota Balikpapan sudah sangat baik untuk mendukung proses administrasi penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di BPN. Sehingga yang diperlukan hanyalah peningkatan pengawasan aturan tersebut sehingga dapat berjalan maksimal.

Peningkatan pengawasan itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan penerbitan IMTN yang menyebabkan beberapa pegawai di lingkungan kecamatan harus menjalani pemeriksaan oleh aparat hukum karena dugaan pemalsuan penerbitan IMTN yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Harus melibat aparat hukum untuk melakukan pengawasan, karena yang mengganggu itu adanya pemalsuan IMTN, sehingga pegawai kita (PNS) ada beberapa yang harus bolak balik menjalani pemeriksaan di aparat hukum,” terangnya.

Baca Juga: Ekonomi Dunia Melambat, Harga Batubara Diprediksi Melorot

Berita Terkini Lainnya