Akses Jalan di Jembatan Pulau Balang Ditutup Warga Balikpapan
Luas penggantian lahan tak sesuai, kejelasan mandek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Buntut pelampiran surat tindak lanjut penggantian lahan di Jalan Pendekat Kilometer 13 Balikpapan Utara yang tak mendapat tanggapan pemerintah daerah akhirnya berujung penutupan jalan. Hal ini dikarenakan kejelasan mengenai penggantian lahan tersebut tak kunjung diberikan.
Padahal sekitar 15 tahun yang lalu, sebelum diputuskan untuk membangun jembatan penghubung Pulau Balang, Pemerintah Kota Balikpapan setuju menukar guling lahan warga.
Tetapi di lapangan, pemilik lahan bernama Gody ternyata menerima penggantian lahan tidak semestinya. Ia hanya menerima penggantian lahan seluas 10 ribu meter persegi dari semestinya 14 ribu meter persegi dijanjikan pemda.
Karena itu, lahan yang saat ini menjadi akses untuk kendaraan peti kemas tersebut pun ditutup warga.
“Ketika Pak Gody akan mensertifikatkan lahan 14 ribu meter persegi sesuai IMTN yang diberikan, malah hanya 10 ribu meter persegi. Ini sudah menciut (luasnya),” ujar Farida Sulistyani, selaku kuasa hukum Gody yang turut menemani kliennya dalam aksi penutupan akses tersebut siang tadi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Jembatan Pulau Balang di Balikpapan akan Ditutup
1. Runtut perkara awal
Farida menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan memanggil Gody, pemilik lahan seluas 33 ribu meter persegi di Jalan Pendekat yang saat itu lahannya masih terbengkalai dan baru direncanakan akan dibuat untuk kawasan industri. Pemkot Balikpapan meminta kepada Gody agar sebagian lahannya dibuatkan jalan untuk mobil peti kemas.
Mereka beralasan, jika lahan yang mereka punya berdekatan dengan pinggir sungai dan tentu membahayakan mobil angkutan berat tersebut.
Sebagai gantinya, lahan milik pemerintah akan diberikan kepada Gody. Tetapi permasalahan ini justru berlarut hingga bertahun-tahun dan lahan yang diberikan jauh dari perjanjian. Selain itu, izin prinsip yang juga sebelumnya dijanjikan akan dipermudah ternyata tidak sesuai.
“Padahal sebelumnya ada pembicaraan secara musyawarah, akan dipermudah tapi kemudian dua tahun tidak diperpanjang,” tuturnya.
Baca Juga: Awas! Ombak Tinggi di Balikpapan Ancam Warga di Kawasan Pesisir