Ayah yang Perkosa Anak Kandung Diringkus Polisi, Sempat Mau Kabur
Hasil visum tunjukkan adanya robekan di hymen korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan HS (38) sebagai tersangka pemerkosaan anak kandungnya. Ia resmi ditahan oleh setelah polisi mendapatkan hasil visum korban yang menyatakan adanya robekan pada selaput dara atau hymen yang menandakan adanya aktivitas seksual.
Sebelumnya, HS ditangkap pada Selasa (18/1/2022) malam, di kawasan Balikpapan Barat.
"Saat kami amankan, tersangka sempat akan melarikan diri," kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat konferensi pers pada, Kamis (20/1/2022) sore.
Baca Juga: Bertahun-tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dibekuk Polisi
1. Korban alami dua kali pemerkosaan
Rengga mengatakan, jika pelaku mengakui jika telah menyetubuhi putrinya itu. Yang dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Desember 2021 dan Januari 2022.
"Jadi korban dua kali menerima tindak pencabulan dari pelaku," ujarnya.
Sementara untuk alasannya, polisi masih melakukan pengembangan. Dugaan sementara ini, dikarenakan pelaku sudah bercerai dengan ibu korban, sehingga pria pengangguran ini pun melampiaskan nafsunya kepada anaknya sendiri.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Alami Trauma dan Cemas Berlebihan