TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK  

Legal standing kuat, BLF yakin gugatan dikabulkan

Menara Pandang, salah satu ikon wisata di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (wikimedia.org/Ezagren)

Banjarmasin, IDN Times - Gugatan judicial review atas UU Provinsi pemindahan Ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru kini berproses.

Diperkirakan, pada akhir bulan ini berkas perkara administrasi dinyatakan siap untuk melenggang naik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri yang menyebut, tahap awal gugatan tersebut maksimal dinyatakan siap pada 31 Maret 2022.

“Selanjutnya pada pekan pertama di bulan April 2022, siap untuk formulasi judicial review,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: UU tentang Provinsi Kalsel yang Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK

1. Provinsi Kalsel tak miliki tim kajian pemindahan ibu kota

(IDN Times/dok Dr M.Pazri, Borneo Law Firm)

Di awal pengesahannya, UU Provinsi Kalsel langsung menarik perhatian. Pemindahan pusat Bumi Lambung Mangkurat yang terkesan buru-buru, hingga tak ada suara rakyat di dalamnya, kini menjadi ajang polemik baru.

Jangankan rakyat, dua Wali Kota dan 11 Bupati yang mengepalai wilayah fungsional di sana saja tak diajak bicara oleh Pemprov Kalsel. 

Yang sangat disayangkan Pazri, rupanya Provinsi Kalsel sama sekali tak memiliki tim kajian untuk persoalan pemindahan ibu kota ini.

“Tapi yang kami lihat, itu justru tidak ada. Seharusnya Pemerintah Provinsi Kalsel membentuk tim itu, lalu dikuatkan dengan surat keputusan (SK) gubernur yang baru,” terangnya.

2. Judicial review dapat berjalan dan kuat hanya dengan suara rakyat

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dari data, fakta, dan informasi yang telah dihimpun Pazri bersama pihaknya, tentu dirinya optimis gugatan judicial review yang dikawalnya akan berjalan mulus. Bahkan legal standing-nya pun kuat.

Belajar dari perkara pemindahan ibu kota daerah lainnya di Indonesia, hal itu bisa menjadi kunci bagi dia memenangkan sanggahan ini.

“Borneo Law Firm hanya dengan versi masyarakat sebagai pemberi kuasa, dari berbagai kalangan itu sudah bisa memperkuatkan gugatan judicial review ke MK,” ucap advokat muda ini.

“Khusus di MK, tentu pembuktian harus dikuatkan dengan bukti surat, surat pernyataan, berita acara, daftar hadir, saksi-saksi minimal lima orang dan tiga ahli yang dikuatkan dengan kartu identitas diri,” tambahnya.

Atas dasar itu, ia pun mantap dapat membuktikan UU Provinsi baru bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. 

Paling kuat, pada proses dan tata cara pembentukannya saja sudah sarat pelanggaran. Sebab, tidak berlandasan filosofis, sosiologis, yuridis dan historis.

Baca Juga: Menilik Kasus Tewasnya Kakek 60 Tahun oleh Oknum Polisi di Kalsel

Berita Terkini Lainnya