Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK
Legal standing kuat, BLF yakin gugatan dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Gugatan judicial review atas UU Provinsi pemindahan Ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru kini berproses.
Diperkirakan, pada akhir bulan ini berkas perkara administrasi dinyatakan siap untuk melenggang naik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri yang menyebut, tahap awal gugatan tersebut maksimal dinyatakan siap pada 31 Maret 2022.
“Selanjutnya pada pekan pertama di bulan April 2022, siap untuk formulasi judicial review,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: UU tentang Provinsi Kalsel yang Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK
1. Provinsi Kalsel tak miliki tim kajian pemindahan ibu kota
Di awal pengesahannya, UU Provinsi Kalsel langsung menarik perhatian. Pemindahan pusat Bumi Lambung Mangkurat yang terkesan buru-buru, hingga tak ada suara rakyat di dalamnya, kini menjadi ajang polemik baru.
Jangankan rakyat, dua Wali Kota dan 11 Bupati yang mengepalai wilayah fungsional di sana saja tak diajak bicara oleh Pemprov Kalsel.
Yang sangat disayangkan Pazri, rupanya Provinsi Kalsel sama sekali tak memiliki tim kajian untuk persoalan pemindahan ibu kota ini.
“Tapi yang kami lihat, itu justru tidak ada. Seharusnya Pemerintah Provinsi Kalsel membentuk tim itu, lalu dikuatkan dengan surat keputusan (SK) gubernur yang baru,” terangnya.
Baca Juga: Menilik Kasus Tewasnya Kakek 60 Tahun oleh Oknum Polisi di Kalsel