KPPU Peringatkan Pedagang Besar Cabai dan Bawang Tak Mainkan Harga
Bisa dijerat Undang-undang Persaingan Usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke empat pasar tradisional setempat. Hal ini untuk menindaklanjuti harga cabai dan bawah merah yang sempat mengalami kenaikan drastis sejak dua hari lalu.
Dari pantauan tim KPPU di Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak, harga cabai rawit hingga kini bertahan di kisaran Rp100 hingga 110 ribu.
Baca Juga: Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean Pengisian Solar Subsidi di SPBU
1. Harga cabai saat ini
Berdasarkan keterangan pedagang, kenaikan harga cabai disebabkan kurangnya stok dan tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Berikut rata-rata harga yang telah dikumpulkan tim KPPU dari empat pasar tersebut :
Pasar Klandasan
-
- Cabe merah besar : Rp100.000
- Cabe Kriting : Rp90.000
- Cabe Rawit : Rp110.000
Pasar Pandan Sari
-
- Cabe merah besar : Rp80.000
- Cabe Kriting : Rp80.000
- Cabe Rawit : Rp90.000
Pasar Baru
-
- Cabe merah besar : Rp70.000
- Cabe Kriting : Rp70.000
- Cabe Rawit : Rp100.000
Pasar Rapak
-
- Cabe merah besar : Rp95.000
- Cabe Kriting : Rp90.000
- Cabe Rawit : Rp110.000
Baca Juga: Berstatus Zona Merah, Balikpapan Evaluasi Izin Konser dan Keagamaan