Menilik UU Provinsi Kalsel, Delapan Pasal Miliki Banyak Kejanggalan
Optimis dibatalkan MK, BLF saran UU Provinsi lainnya dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Disahkannya Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa jadi akan membawa bumerang sendiri bagi pemerintah.
Langkah pengabulan UU baru wilayah Bumi Lambung Mangkurat itu seolah menunjukkan tak ingin repotnya pemerintah menanggapinya secara serius.
Tak hanya melangkahi aspirasi masyarakat, suara dua wali kota dan 11 bupati di sana pun dilalui begitu saja.
Terbukti, Ibu kota Kalsel yang semula berada di Banjarmasin berpindah begitu saja ke Banjarbaru tanpa diketahui oleh pimpinan Kota Seribu Sungai, julukan Banjarmasin.
Meski UU Provinsi Kalsel tersebut telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo pada 16 Maret 2022, namun yang menjadi sorotan adalah kesan legislasi yang ugal-ugalan dalam pengerjaannya.
"Dugaan ugal-ugalan karena ingin tetap selesai, sehingga dugaan segala cara dihalalkan supaya UU ini cepat ada, tidak memperhatikan kebutuhan daerah dan partisipasi masyarakat," jelas Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri, dalam penyampaian rilis tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK
1. Kejanggalan dalam UU Provinsi Kalsel sangat jelas
Seharusnya, lanjut Pazri, perlu kajian khusus untuk memindahkan Ibu kota yang telah menjadi ikon Kalsel di mata nasional.
Tak ada uji publik, pembahasan tertutup, dan bahkan dokumen RUU yang sulit diakses di website DPR RI menjadi petunjuk banyaknya kejanggalan.
"UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan jelas tidak mengakomodir landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan historis UU Kalsel dan tidak lengkap, yang ke depannya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum," paparnya.
Ya, delapan pasal isi yang tak diuraikan secara jelas tiap poinnya. Jelas, melalui pikiran kritisnya, Pazri menilai UU Provinsi Kalsel tidak sesuai Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: UU tentang Provinsi Kalsel yang Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK